Senin, 27 Januari 2025

796 Aktivitas Ilegal Diblokir dalam 3 Bulan, Pinjol Paling Banyak

796 Aktivitas Ilegal Diblokir dalam 3 Bulan, Pinjol Paling Banyak
796 Aktivitas Ilegal Diblokir

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Entitas-entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang terdapat di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang berhubungan dengan penipuan, yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk menipu (impersonation).

Berdasarkan keterangan resminya, Jumat (24/1/2025), Satgas PASTI menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, yang terdiri dari:

Baca Juga

Ibu Menyusui, Coba 4 Tips Jitu Mengatasi ASI yang Tersumbat

  1. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu.
  2. CCS Compleo, penawaran investasi.
  3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup Facebook.
  4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
  5. Bursa ZUHYX, platform penyedia layanan transaksi mata uang kripto.
  6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian.
  7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI.
  8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Berdasarkan data per 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tegasnya.

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Pemblokiran ini akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tuturnya.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran, untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan efektif.

Sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan, dengan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Dari jumlah tersebut, 14.099 rekening telah diblokir (28,72%). Jumlah kerugian dana yang dilaporkan oleh korban sebesar Rp 476,6 miliar, dan jumlah dana korban yang telah diblokir mencapai Rp 96 miliar (20,14%).

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi segera, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, pengupayaan pengembalian dana yang masih dapat diselamatkan, serta upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs web IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau yang menawarkan iming-iming imbal hasil/bunga yang tidak logis, diharapkan untuk melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Redaksi

Redaksi

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jangan Asal Kirim Lamaran Kerja, Ini 5 Tips Mengirim Email Lamaran Kerja yang Benar

Jangan Asal Kirim Lamaran Kerja, Ini 5 Tips Mengirim Email Lamaran Kerja yang Benar

Ibu Menyusui, Coba 4 Tips Jitu Mengatasi ASI yang Tersumbat

Ibu Menyusui, Coba 4 Tips Jitu Mengatasi ASI yang Tersumbat

BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob di Akhir Januari

BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob di Akhir Januari

Panduan Ahli Gizi: Pola Makan Sehat dan Tepat untuk Hidup Berkualitas

Panduan Ahli Gizi: Pola Makan Sehat dan Tepat untuk Hidup Berkualitas

Manfaat Olahraga bagi Kesehatan Mental: Investasi Sehat untuk Pikiran yang Bahagia dan Tenang

Manfaat Olahraga bagi Kesehatan Mental: Investasi Sehat untuk Pikiran yang Bahagia dan Tenang