Sabtu, 21 Maret 2026

Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025

Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025
Bank Indonesia Resmi Tarik Empat Uang Rupiah Lama dari Peredaran, Penukaran Hanya Sampai April 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional sekaligus penguatan kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat transaksi sah di Indonesia, Sabtu, 5 April 2025.

Empat pecahan uang yang ditarik tersebut adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Meski telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut hingga batas waktu 30 April 2025.

Penarikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur ketentuan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran. Informasi lengkap mengenai peraturan tersebut dapat diakses melalui situs resmi BI atau media informasi lain seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Baca Juga

BRI Dirikan Posko Mudik BRImo 2026 di 5 Rest Area Tol Jawa, Hadirkan Layanan Istirahat, Kesehatan, dan Promo untuk Pemudik Lebaran

Penukaran Uang Berlaku Hingga 30 April 2025

Dalam keterangannya, Bank Indonesia menegaskan bahwa masa penukaran uang yang telah dicabut berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

Proses penukaran dapat dilakukan langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) atau di kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat juga dapat menghubungi bank-bank umum untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme penukaran.

Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Cacat

Tidak hanya uang yang sudah dicabut, Bank Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penukaran uang yang dalam kondisi rusak atau cacat. Penukaran uang rusak hanya dapat dilakukan jika fisik uang tersebut masih lebih dari 50 persen dari ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.

Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Proses ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Upaya Edukasi dan Sosialisasi

Sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik, Bank Indonesia telah melakukan upaya sosialisasi mengenai pencabutan ini melalui berbagai media.

Langkah ini diambil untuk menghindari kerugian masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah lama dan belum mengetahui status hukumnya.

Modernisasi Sistem Keuangan Nasional

Penarikan uang lama ini juga merupakan bagian dari langkah strategis BI dalam rangka modernisasi sistem pembayaran nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Langkah ini juga mendukung program digitalisasi sistem pembayaran nasional serta memberikan kepastian hukum terhadap uang yang masih berlaku dan yang tidak.

Imbauan kepada Masyarakat

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengenali jenis uang yang masih berlaku atau sudah tidak berlaku, serta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melakukan penukaran.

Dengan adanya pencabutan ini, BI berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga dan memperbarui bentuk uang yang mereka miliki sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Tembus Rp25,1 Triliun untuk Perkuat Akses Pendanaan Nasional

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Tembus Rp25,1 Triliun untuk Perkuat Akses Pendanaan Nasional

Jadwal Lengkap Operasional Bank BCA Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Daftar Layanan Cabang yang Tetap Buka

Jadwal Lengkap Operasional Bank BCA Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Daftar Layanan Cabang yang Tetap Buka

Bank Indonesia Catat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026 Naik 85,4 Persen, Layanan Diperluas Hingga Ribuan Titik

Bank Indonesia Catat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026 Naik 85,4 Persen, Layanan Diperluas Hingga Ribuan Titik

Harga Emas Antam di Pegadaian 17 Maret 2026 Turun Rp5.000, Simak Daftar Jual dan Buyback

Harga Emas Antam di Pegadaian 17 Maret 2026 Turun Rp5.000, Simak Daftar Jual dan Buyback

Update Harga Buyback Emas Antam 17 Maret 2026, Cocok untuk Investor dan Pemula

Update Harga Buyback Emas Antam 17 Maret 2026, Cocok untuk Investor dan Pemula