Kamis, 16 Juli 2026

Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis

Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis
Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) berkomitmen melakukan perombakan besar-besaran (bold and ambitious reforms).

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan pasar, memenuhi ekspektasi penyedia indeks global seperti MSCI, serta memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.

8 rencana aksi ini dibagi ke dalam 4 Klaster Utama:

Baca Juga

Transaksi Sertifikasi Halal di Bank Muamalat Naik Signifikan

Klaster 1: Kebijakan Free Float & Perluasan Basis Investor

Fokus pada likuiditas pasar dan aliran dana institusi.

Aksi 1: Kenaikan Batas Minimum Free Float menjadi 15%. * Meningkat signifikan dari ketentuan lama (7,5%).

Emiten Baru: Langsung wajib 15%.

Emiten Lama: Diberikan masa transisi untuk menyesuaikan melalui rights issue, ESOP, atau aksi korporasi lainnya.

Aksi 2: Penguatan Investor Institusi Domestik. * Pemerintah menyesuaikan limit investasi asuransi dan dana pensiun di pasar modal untuk memperluas basis investor lokal yang stabil.

Klaster 2: Transparansi Data & Kepemilikan

Menghilangkan "zona abu-abu" dalam struktur kepemilikan saham.

Aksi 3: Transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO). * Pengaturan tegas atas keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham sesuai standar internasional.

Aksi 4: Penguatan Data Kepemilikan Saham. * KSEI akan menyediakan data kepemilikan yang lebih granular (detail) dan reliable. Data ini akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Klaster 3: Tata Kelola (Governance) & Penegakan Hukum

Memastikan integritas pelaku pasar dan perlindungan investor ritel.

Aksi 5: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). * Transformasi struktur BEI untuk meningkatkan tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan sesuai amanat undang-undang.

Aksi 6: Enforcement (Penegakan Hukum) yang Kuat. * Tindakan tegas terhadap manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan (pumping and dumping).

Aksi 7: Penguatan Tata Kelola Emiten. * Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.

Klaster 4: Sinergitas Lintas Sektor

Membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi.

Aksi 8: Pendalaman Pasar Terintegrasi. * Kolaborasi antara OJK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang utama bagi ekonomi nasional.

Regan

Regan

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Peringkat S&P Jadi Momentum Indonesia Pertahankan Kepercayaan Investor

Peringkat S&P Jadi Momentum Indonesia Pertahankan Kepercayaan Investor

OJK Dorong Penguatan GRC di Industri Keuangan demi Ketahanan Nasional

OJK Dorong Penguatan GRC di Industri Keuangan demi Ketahanan Nasional

Likuiditas Jadi Fokus, DPK Bank Danamon Tetap Sesuai Target

Likuiditas Jadi Fokus, DPK Bank Danamon Tetap Sesuai Target

Kemenko Perekonomian: Bank Emas Nasional Himpun 153 Ton Emas

Kemenko Perekonomian: Bank Emas Nasional Himpun 153 Ton Emas

OJK: Rating S&P Sinyal Positif Fundamental Ekonomi RI Terjaga

OJK: Rating S&P Sinyal Positif Fundamental Ekonomi RI Terjaga