Senin, 23 Maret 2026

Mudik Lebaran 2026 Jadi Lebih Terjangkau, ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif Penyeberangan

Mudik Lebaran 2026 Jadi Lebih Terjangkau, ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif Penyeberangan
Mudik Lebaran 2026 Jadi Lebih Terjangkau, ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif Penyeberangan

JAKARTA - Menjelang mudik Lebaran 2026/1447 H, PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan kebijakan agar perjalanan penyeberangan lebih ringan di kantong. Strategi ini dilakukan melalui pemberian diskon tarif serta penerapan skema single tarif pada lintasan-lintasan strategis.

Kebijakan Diskon Tarif dan Single Tarif

Stimulus tarif ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Skema single tarif khusus diterapkan pada lintas Merak–Bakauheni guna menyederhanakan pembayaran dan mengurangi antrean.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Selama masa berlaku program, tidak ada pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan waktu keberangkatan. Semua penumpang akan dilayani sesuai pengaturan operasional demi menjaga kelancaran arus penyeberangan.

Tujuan Kebijakan dan Periode Pemberlakuan

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyebut kebijakan ini bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan trafik dan pelayanan publik. Program stimulus berlangsung selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan tujuh lintasan reguler maupun ekspres.

Total anggaran stimulus mencapai Rp35,55 miliar. Kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat langsung bagi 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara sekitar 2.403.928 orang.

Bentuk Diskon dan Golongan Kendaraan

Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, rata-rata setara 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan. Diskon berlaku bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, termasuk sepeda motor dan mobil pribadi.

Untuk layanan reguler, diskon diberikan bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II, dan Gol IVA. Pada layanan eksekutif, diskon berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.

Lintasan yang Terdampak dan Skema Single Tarif

Diskon tarif mencakup lintasan Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, dan Sape–Labuan Bajo. Sedangkan skema single tarif di lintas Merak–Bakauheni diterapkan pada 13–20 Maret 2026 dari Pelabuhan Merak dan 23–29 Maret 2026 dari Pelabuhan Bakauheni.

Kebijakan ini menyamakan tarif layanan eksekutif dan reguler untuk pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Dengan kombinasi diskon dan single tarif, perjalanan penyeberangan diharapkan lebih terjangkau dan ramah bagi dompet pemudik.

Penambahan Armada dan Pengaturan Kapal

Untuk mengurangi antrean kendaraan bertonasi besar yang mencapai 31 kilometer, ASDP menambah satu armada kapal, KMP Gading Nusantara. Kapal ini mampu mengangkut 20–30 truk dalam satu kali penyeberangan menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Penambahan kapal bertujuan mempercepat aliran lalu lintas kendaraan logistik dan penumpang. Pengaturan armada ini juga menyesuaikan kapasitas dermaga agar operasi tetap efisien.

Optimisme Kelancaran Mudik 2026

Dengan penerapan diskon tarif, skema single tarif, dan penambahan armada, mudik Lebaran 2026 diproyeksikan lebih lancar dan aman. Pemerintah dan BUMN optimistis kombinasi kebijakan ini mampu menekan kemacetan sekaligus meringankan biaya perjalanan masyarakat.

Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi para pemudik untuk merencanakan perjalanan lebih nyaman. Kolaborasi antara pemerintah dan ASDP menunjukkan upaya nyata menghadirkan layanan transportasi yang efektif, efisien, dan ekonomis.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik