Senin, 23 Maret 2026

Pemprov Jawa Tengah Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Untuk Masyarakat 2026

Pemprov Jawa Tengah Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Untuk Masyarakat 2026
Pemprov Jawa Tengah Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Untuk Masyarakat 2026

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan pajak kendaraan bermotor akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat.

Diskon ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah penyesuaian tarif. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, yang diteken pada 20 Februari 2026.

Persetujuan DPRD dan Proses Penetapan Kebijakan

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Kebijakan diskon lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga. Hal ini menyusul keluhan masyarakat terkait penerapan opsen sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan DPRD sehari sebelumnya. Ia menegaskan, program ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Rincian Diskon dan Penghitungan Pajak

Masrofi menjelaskan, diskon 5 persen diberikan untuk mengurangi pokok PKB, sekaligus menyesuaikan sanksi administratif berdasarkan pengenaan pokok pajak setelah pengurangan. Ia menekankan bahwa anggapan kenaikan pajak hingga 66 persen tidak tepat.

Rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pasca opsen hanya 13,94 persen. Dengan diskon 5 persen, beban tambahan bagi masyarakat menjadi lebih ringan.

Cakupan Program “Gas Jateng 5%” dan Manfaatnya

Program bertajuk “Gas Jateng 5%” juga mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya sejak 5 Januari 2025. Dengan begitu, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap bisa memanfaatkan pengurangan pajak saat melakukan pembayaran.

Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik. Dana pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan pendidikan, dan program lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Fasilitas Pembayaran dan Sambutan Masyarakat

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat membayar di seluruh titik layanan Samsat. Namun, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis, sehingga masyarakat sementara disarankan membayar langsung di kantor Samsat.

Pada hari pertama program, Masrofi meninjau sejumlah loket Samsat, dan banyak warga memanfaatkan diskon 5 persen dengan membayar lebih awal. Warga Banyumanik Semarang, Hasim, menyatakan tidak keberatan membayar pajak karena dana tersebut dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum, dan sarana transportasi.

Hasim telah dua kali membayar pajak kendaraannya, dengan nominal Rp 2 juta dan Rp 1,8 juta. Ia menyambut baik diskon 5 persen dan berharap layanan Samsat keliling diperbanyak untuk memudahkan masyarakat.

Hal senada diungkapkan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya, yang menilai membayar pajak sebagai kewajiban. Dengan layanan Samsat keliling, ia merasa lebih mudah menata administrasi kendaraannya tanpa hambatan.

Program keringanan PKB ini diharapkan menjadi ajakan bagi seluruh warga untuk membangun budaya taat pajak. Setiap pembayaran pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kontribusi untuk kemajuan Jawa Tengah yang lebih baik.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik