Minggu, 22 Maret 2026

Layanan SIM Keliling Jakarta Siapkan Kemudahan Perpanjangan SIM A dan C Mulai Pagi Hingga Siang

Layanan SIM Keliling Jakarta Siapkan Kemudahan Perpanjangan SIM A dan C Mulai Pagi Hingga Siang
Layanan SIM Keliling Jakarta Siapkan Kemudahan Perpanjangan SIM A dan C Mulai Pagi Hingga Siang

JAKARTA - Masyarakat Jakarta kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini tersedia pada Senin di lima lokasi berbeda untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C.

Layanan SIM Keliling dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Tujuannya agar masyarakat yang sibuk tetap bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara di Jakarta Utara, pemohon dapat mengunjungi LTC Glodok untuk perpanjangan SIM.

Jakarta Selatan menyediakan layanan di Kampus Trilogi. Di Jakarta Barat, gerai SIM Keliling berada di Mall Citraland.

Sementara untuk Jakarta Pusat, masyarakat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima lokasi ini dirancang untuk menjangkau wilayah strategis dan padat penduduk.

Persyaratan Dokumen dan Prosedur

Pemohon wajib membawa SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi KTP. Di gerai, mereka juga diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan dan Tambahan Layanan

Biaya perpanjangan SIM A sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000 untuk perpanjangan.

Selain itu, pemohon perlu membayar Rp37.500 untuk tes psikologi. Biaya asuransi juga dikenakan sebesar Rp50.000 untuk memastikan perlindungan selama proses layanan.

Khusus SIM B dan Kendaraan Berat

Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui gerai keliling. SIM ini khusus bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga pengurusan harus di kantor Satpas SIM langsung.

Masyarakat diimbau menyesuaikan lokasi dan jenis SIM sebelum mendatangi gerai. Hal ini agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa harus bolak-balik ke Satpas.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik