Usulan Tambahan Anggaran TPG Rp5,78 Triliun Kemenag Disetujui
- Selasa, 14 Juli 2026
JAKARTA - Kementerian Agama menginformasikan bahwa usulan tambahan anggaran yang diajukan guna pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta dosen binaan Kementerian Agama telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan Kemenag telah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kemenkeu perihal persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa.
Baca JugaDjamari Chaniago Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Eks Emir Qatar
Kamaruddin Amin menjabarkan bahwa anggaran TPG ini diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 tetapi belum mendapat alokasi anggaran TPG pada 2026.
Dana tersebut juga disiapkan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata Sekjen.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag Kastolan menambahkan saat ini masih berlangsung proses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” kata dia.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












