Senin, 13 Juli 2026

Strategi Canggih DJP Manfaatkan Data Geospasial untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Wajib

Strategi Canggih DJP Manfaatkan Data Geospasial untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Wajib
Strategi Canggih DJP Manfaatkan Data Geospasial untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Wajib

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi data geospasial. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memetakan aset dan aktivitas ekonomi secara lebih akurat.

Integrasi Berbagai Sumber Data Wajib Pajak

DJP memasukkan data keuangan wajib pajak ke dalam basis data geospasial, termasuk saham, deposito, dan aset lainnya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengayaan data dilakukan dengan menggabungkan berbagai sumber informasi yang dimiliki DJP.

Baca Juga

Stagnan, Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 12 Juli 2026

Data yang dikumpulkan meliputi transaksi keuangan, aset, kewajiban, simpanan bank, dan investasi lainnya. Proses ini bertujuan untuk menciptakan gambaran menyeluruh tentang kondisi ekonomi wajib pajak.

Pemanfaatan Database Geospasial

Setelah data terkumpul, DJP memasukkannya ke dalam database geospasial yang dimiliki otoritas pajak. Sistem ini memungkinkan pemetaan distribusi aset dan aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih terintegrasi.

Dengan pemetaan berbasis geospasial, DJP dapat mengidentifikasi pola ekonomi dan potensi risiko ketidakpatuhan. Hal ini memungkinkan langkah pengawasan yang lebih efektif dan berbasis bukti.

Pengayaan Data Secara Berkelanjutan

DJP tidak berhenti pada data yang sudah ada, tetapi terus menambahkan informasi baru dari sumber eksternal. Pengayaan data dilakukan secara berkala untuk memastikan basis data perpajakan tetap relevan dan komprehensif.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang DJP dalam memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan. Integrasi data dan teknologi diharapkan mendorong pengawasan yang lebih tepat sasaran.

Dampak Teknologi terhadap Kepatuhan Pajak

Pemanfaatan data geospasial membantu DJP melihat gambaran lengkap aktivitas ekonomi wajib pajak. Hal ini memudahkan otoritas pajak dalam mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi kurang patuh atau belum melaporkan aset tertentu.

Dengan pengawasan yang lebih akurat, DJP dapat memberikan layanan dan penegakan kebijakan pajak yang lebih efektif. Teknologi ini diharapkan mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaporkan kewajiban mereka secara tepat waktu.

Strategi DJP 2026

Strategi pemanfaatan data geospasial menjadi tonggak penting bagi modernisasi perpajakan di Indonesia. DJP terus mengembangkan teknologi, integrasi data, dan pemetaan aset agar kepatuhan wajib pajak meningkat dan sistem perpajakan lebih adil.

Pengawasan berbasis data tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan pajak, tetapi juga menciptakan transparansi yang lebih baik. Dengan langkah ini, DJP memastikan setiap wajib pajak tercatat secara akurat sesuai kapasitas ekonominya.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening Aktif dan Dormant, Ini Rinciannya

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening Aktif dan Dormant, Ini Rinciannya

Pengamat: Defisit APBN Semester I Belum Cukup Menopang Stabilitas Rupiah

Pengamat: Defisit APBN Semester I Belum Cukup Menopang Stabilitas Rupiah

Kurs Rupiah Tertekan, Sepanjang Pekan Terjebak di Level Rp 18.000

Kurs Rupiah Tertekan, Sepanjang Pekan Terjebak di Level Rp 18.000

Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,655 Juta per Gram

Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,655 Juta per Gram

OJK: RGS 2026 Perkuat Tata Kelola untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

OJK: RGS 2026 Perkuat Tata Kelola untuk Pertumbuhan Berkelanjutan