Minggu, 12 Juli 2026

Peningkatan Wajib Pajak Tarif Tertinggi Jadi Indikator Kepatuhan Pajak di Indonesia

Peningkatan Wajib Pajak Tarif Tertinggi Jadi Indikator Kepatuhan Pajak di Indonesia
Peningkatan Wajib Pajak Tarif Tertinggi Jadi Indikator Kepatuhan Pajak di Indonesia

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Data tahun 2025 menunjukkan peningkatan sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan tren kepatuhan yang lebih baik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai angka ini menunjukkan perkembangan positif khususnya dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi. “Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN di Jakarta.

Hasil Intensifikasi Pelayanan dan Pengawasan

Baca Juga

Stagnan, Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 12 Juli 2026

Bimo menegaskan bahwa peningkatan wajib pajak top tier bukanlah kebetulan. Hal ini merupakan hasil dari upaya intensifikasi pelayanan dan pengawasan yang terencana terhadap kelompok wajib pajak berpenghasilan besar.

Ditjen Pajak secara aktif memperkuat pendekatan pelayanan sambil mengawasi kelompok wajib pajak yang masuk kategori top tier. “Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak di top tier 35%,” tegas Bimo.

Tarif Pajak Tertinggi dan Batas Penghasilan

Tarif pajak penghasilan sebesar 35% menjadi tarif tertinggi yang berlaku di Indonesia saat ini. Tarif ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.

Ketentuan tarif tertinggi ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini mulai berlaku untuk memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Dampak terhadap Penerimaan Negara dan Kepatuhan

Peningkatan jumlah wajib pajak di kelompok tarif tertinggi diharapkan turut mendorong penerimaan pajak nasional. Upaya intensifikasi pelayanan dan pengawasan dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Bimo menekankan bahwa strategi DJP tidak hanya berfokus pada penegakan, tetapi juga pelayanan. Dengan pendekatan ini, wajib pajak top tier mendapatkan kemudahan sekaligus dorongan untuk tetap patuh membayar kewajiban pajaknya.

Tren Kepatuhan Pajak ke Depan

Kenaikan wajib pajak top tier di tahun 2025 menjadi indikator positif bagi tren kepatuhan pajak di masa depan. Bimo optimistis, jika strategi pelayanan dan pengawasan terus diterapkan, kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat seiring waktu.

Selain itu, keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk taat pajak. Dengan begitu, sistem perpajakan nasional semakin kuat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening Aktif dan Dormant, Ini Rinciannya

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening Aktif dan Dormant, Ini Rinciannya

Pengamat: Defisit APBN Semester I Belum Cukup Menopang Stabilitas Rupiah

Pengamat: Defisit APBN Semester I Belum Cukup Menopang Stabilitas Rupiah

Kurs Rupiah Tertekan, Sepanjang Pekan Terjebak di Level Rp 18.000

Kurs Rupiah Tertekan, Sepanjang Pekan Terjebak di Level Rp 18.000

Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,655 Juta per Gram

Harga Emas Antam Sabtu Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,655 Juta per Gram

OJK: RGS 2026 Perkuat Tata Kelola untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

OJK: RGS 2026 Perkuat Tata Kelola untuk Pertumbuhan Berkelanjutan