Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Properti Imbau Masyarakat Disiplin Saat Melintas di Perlintasan Sebidang
- Sabtu, 07 Maret 2026
JAKARTA, 7 Maret 2026 – Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026 yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, KAI Properti mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang jalur kereta api, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya yang memerlukan perhatian serta kepatuhan tinggi dari para pengguna jalan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, berhenti ketika akan melewati perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan untuk memastikan aman tidak ada kereta api yang akan melintas.
Pada prinsipnya pintu perlintasan bukan rambu lalu lintas dan hanya merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi faktor penting dalam mencegah potensi kecelakaan, terlebih pada periode Angkutan Lebaran yang umumnya diiringi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api maupun aktivitas masyarakat di jalan raya.
Baca JugaJadwal Lengkap KM Sangiang Maret April 2026 Rute Pelni dan Cara Pesan
Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, mengatakan bahwa meningkatnya perjalanan kereta api selama masa Angkutan Lebaran perlu diimbangi dengan kesadaran serta kehati-hatian dari seluruh pengguna jalan.
“Pengguna jalan harus berhati-hati pada saat akan melewati perlintasan sebidang. Biasakan untuk selalu berhenti sejenak, memastikan kondisi aman tidak ada kereta api yang akan melintas, berhenti ketika tanda peringatan sudah berbunyi dan tentunya mendahulukan perjalanan kereta api. Kedisiplinan dalam mematuhi peraturan di perlintasan sebidang sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama,” ujar Ramdhani.
Ketentuan mengenai prioritas perjalanan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Properti juga turut mendukung peningkatan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai upaya, termasuk kampanye keselamatan kepada masyarakat serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Melalui imbauan ini, KAI Properti berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang dapat terus meningkat, sehingga perjalanan kereta api maupun aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar selama periode Angkutan Lebaran 2026.
Redaksi
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PLN Pastikan Listrik Andal Dukung Pariwisata Karimunjawa Saat Idulfitri 2026
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Direksi Bank JTrust Borong Saham BCIC Serentak Total Pembelian Capai Rp25 Juta
- Senin, 30 Maret 2026
ABMM Siapkan Ekspansi Tambang Aceh Kalimantan Tengah Usai Laba Turun Pada 2025
- Senin, 30 Maret 2026



.jpg)








.jpg)