Senin, 13 Juli 2026

DJP Tegaskan Influencer Tidak Berhak Gunakan Tarif Pajak UMKM 0,5%

DJP Tegaskan Influencer Tidak Berhak Gunakan Tarif Pajak UMKM 0,5%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital, seperti influencer, content creator, blogger, maupun YouTuber

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sejak awal profesi kreator digital masuk dalam kategori pekerjaan bebas. 

Oleh karena itu, mereka tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%. 

Baca Juga

Perluas Akses JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Lanuri Serentak

Menurutnya, apabila selama ini terdapat kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif tersebut, maka pemahaman itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026). Ia menjelaskan, selain kreator digital, profesi seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. 

Dengan status tersebut, penghitungan pajak harus dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan, bukan melalui rezim PPh Final UMKM. "Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi," katanya.

Meskipun demikian, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzet tahunan belum melampaui Rp 4,8 miliar. 

Namun, penghitungan pajaknya tetap harus menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi. 

Sementara itu, jika usaha dijalankan melalui badan usaha, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan yang berlaku secara umum. 

Inge menilai anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital kemungkinan muncul dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya. "Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026," jelasnya.

DJP menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak bertujuan mengurangi dukungan terhadap industri kreatif digital, melainkan untuk memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. 

Fasilitas pembebasan PPh untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku. Inge menegaskan bahwa substansi utama PP 20 Tahun 2026 adalah menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ketum TP PKK Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Demi Indonesia Emas

Ketum TP PKK Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Demi Indonesia Emas

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Pihak Tertentu Tolak Program B50

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Pihak Tertentu Tolak Program B50

Ingatkan Pejabat, Prabowo: Pangkat dan Jabatan Itu dari Rakyat

Ingatkan Pejabat, Prabowo: Pangkat dan Jabatan Itu dari Rakyat

Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Kawal dan Beri Masukan Program MBG

Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Kawal dan Beri Masukan Program MBG

Bahlil Ungkap Tantangan Jadi Menteri ESDM di Tengah Krisis Geopolitik

Bahlil Ungkap Tantangan Jadi Menteri ESDM di Tengah Krisis Geopolitik