OJK Berikan Relaksasi Aturan untuk Industri PVML, Ini Rinciannya
- Rabu, 17 Juni 2026
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan berbeda (relaksasi) bagi industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan pelaku industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat responsif terhadap dinamika industri dan perekonomian.
Baca JugaFokus Dana Murah dan Digital, Laba BRIS Melaju hingga Mei 2026
"Pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik," ujar Agus, Rabu (17/6/2026).
Agus menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat selektif dan tidak berlaku umum.
Setiap perusahaan harus mengajukan permohonan, yang kemudian akan dinilai oleh OJK berdasarkan kondisi spesifik dan kepatuhan perusahaan.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK tersebut mencakup enam aspek utama:
Batas Kepemilikan Asing: Relaksasi untuk penguatan permodalan, dengan kewajiban penyesuaian kepemilikan maksimal 85% paling lambat tiga tahun sejak pelaporan.
Waktu Operasional Pemegang Saham: Relaksasi jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali yang memiliki komitmen penyertaan modal kuat.
Modal Disetor Minimum: Penyesuaian modal disetor akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan bagi perusahaan yang sedang berkembang.
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL): Masa transisi bagi pelaku jasa keuangan non-bank untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL hingga 31 Desember 2027.
Sertifikasi Pihak Utama Pegadaian: Pengecualian syarat pendidikan formal awal pada tahap pengajuan izin usaha, dengan waktu pemenuhan sertifikasi maksimal satu tahun setelah izin terbit.
Proses Pembubaran Perusahaan: Kemudahan administrasi dan kepastian hukum terkait pelaporan pembubaran perusahaan untuk pengembalian izin usaha.
OJK memastikan bahwa seluruh kebijakan ini tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
"OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional," tutup Agus.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












