OJK Tunggu Dokumen UU P2SK Terkait Rencana Penghapusan KBMI 1
- Rabu, 17 Juni 2026
JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 akan segera menemui kejelasan setelah dokumen Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dibuka untuk publik.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari inisiatif OJK akhir tahun lalu untuk mendorong bank-bank kecil melakukan konsolidasi guna memperkuat struktur permodalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa rencana tersebut akan diatur secara rinci dalam pembaruan UU P2SK yang baru saja disahkan oleh DPR.
Baca JugaFokus Dana Murah dan Digital, Laba BRIS Melaju hingga Mei 2026
"Begini, kami lagi nunggu UU P2SK selesai. Karena di situ ada dasar, salah satunya, yang disebut dengan konsolidasi bank," kata Dian saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setelah aturan tersebut rampung, OJK akan segera menyusun peraturan turunan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus yang membahas penghapusan KBMI 1.
Meski UU P2SK telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026, dokumen resminya hingga saat ini belum dibuka kepada masyarakat.
Salah satu poin yang mencuat dalam perubahan UU ini adalah perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah.
OJK terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan ketahanan perbankan nasional.
Sejak Oktober 2025, regulator telah memberikan imbauan konsolidasi kepada bank-bank penghuni KBMI 1 agar mengevaluasi fundamental bisnis mereka.
OJK mendorong perbankan untuk mengidentifikasi opsi penguatan, seperti aksi korporasi atau konsolidasi, namun menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh bersifat natural dan sukarela demi menjaga kesehatan bisnis.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












