Senin, 13 Juli 2026

BPJPH Tekankan Pentingnya Perluasan Sertifikasi Halal bagi UMK Daerah

BPJPH Tekankan Pentingnya Perluasan Sertifikasi Halal bagi UMK Daerah
Dorong Daya Saing UMK, BPJPH Perluas Akses Sertifikasi Halal Daerah [FOTO : NET].

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya perluasan fasilitas sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem halal di daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.

“Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham.

Baca Juga

Capaian Sensus Ekonomi 2026: Nasional 40%, Papua Pegunungan Terendah

Ia menilai, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dijalankan oleh BPJPH secara mandiri, melainkan memerlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, agar semakin banyak pelaku usaha mendapatkan akses terhadap layanan sertifikasi halal serta mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha.

Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor krusial dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” kata dia.

“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Selain itu, Aqil Irham menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal menjadi langkah strategis guna memastikan pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 sekaligus mampu menangkap peluang besar di pasar halal nasional maupun global.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal.

Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal.

Mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema self declare program SEHATI yang dirancang BPJPH untuk memudahkan produk usaha mikro dan kecil atau UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Risiko Fiskal Menanti, Pemerintah Diminta Evaluasi Mandatori B50

Risiko Fiskal Menanti, Pemerintah Diminta Evaluasi Mandatori B50

Dukung Swasembada Pangan, Lima Bendungan Baru Resmi Beroperasi

Dukung Swasembada Pangan, Lima Bendungan Baru Resmi Beroperasi

Dermaga Minim, Gapasdap: Kapal Penyeberangan Jawa-Bali Menganggur

Dermaga Minim, Gapasdap: Kapal Penyeberangan Jawa-Bali Menganggur

Dekopin Berkomitmen Modernisasi Koperasi Lewat Regenerasi Gen Z

Dekopin Berkomitmen Modernisasi Koperasi Lewat Regenerasi Gen Z

Kemenekraf Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Pusat Perbelanjaan

Kemenekraf Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Pusat Perbelanjaan