Senin, 13 Juli 2026

BI Tegaskan Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib Gunakan Rupiah

BI Tegaskan Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib Gunakan Rupiah
Pertegas Aturan, BI Wajibkan Transaksi Wisata di Indonesia Pakai Rupiah [FOTO : NET].

JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh transaksi di sektor pariwisata Indonesia diwajibkan menggunakan mata uang rupiah karena sektor ini tidak termasuk dalam pengecualian transaksi perdagangan internasional.

“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Ia menambahkan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi domestik dilakukan demi mendukung kestabilan nilai tukar serta mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI.

Baca Juga

Capaian Sensus Ekonomi 2026: Nasional 40%, Papua Pegunungan Terendah

Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, pengecualian kewajiban penggunaan rupiah hanya berlaku untuk transaksi perdagangan internasional. 

Aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk mencantumkan harga dan menggunakan mata uang asing dalam kontrak internasional. Namun, sektor pariwisata belum masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali, Putu Winastra, berharap adanya ruang bagi pelaku usaha untuk mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing, seperti dolar AS, dengan syarat pembayaran tetap dilakukan menggunakan rupiah sesuai kurs yang berlaku.

Ia menilai sektor pariwisata berkontribusi dalam memperkuat mata uang rupiah karena melakukan "ekspor" jasa. 

Namun, saat dolar AS menguat, penetapan harga paket wisata dalam rupiah memberikan beban operasional berat akibat kenaikan harga kebutuhan sektor pariwisata. 

Di sisi lain, mencantumkan harga dalam mata uang asing di laman resmi berpotensi membawa pelaku usaha ke ranah hukum.

Sebagai destinasi dunia, Bali menarik banyak wisatawan mancanegara yang menghasilkan devisa setara dengan ekspor. 

Peningkatan ekspor sendiri merupakan salah satu cara untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang sempat melemah hingga menembus angka Rp18.000 per dolar AS.

Sebagai respons atas fluktuasi rupiah, BI telah mengambil langkah melalui kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate hingga mencapai 5,75 persen. 

Meski rupiah sempat menguat, nilai tukarnya masih fluktuatif, di mana pada Jumat pagi pergerakannya melemah 51 poin atau 0,29 persen menjadi Rp17.845 per dolar AS.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Risiko Fiskal Menanti, Pemerintah Diminta Evaluasi Mandatori B50

Risiko Fiskal Menanti, Pemerintah Diminta Evaluasi Mandatori B50

Dukung Swasembada Pangan, Lima Bendungan Baru Resmi Beroperasi

Dukung Swasembada Pangan, Lima Bendungan Baru Resmi Beroperasi

Dermaga Minim, Gapasdap: Kapal Penyeberangan Jawa-Bali Menganggur

Dermaga Minim, Gapasdap: Kapal Penyeberangan Jawa-Bali Menganggur

Dekopin Berkomitmen Modernisasi Koperasi Lewat Regenerasi Gen Z

Dekopin Berkomitmen Modernisasi Koperasi Lewat Regenerasi Gen Z

Kemenekraf Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Pusat Perbelanjaan

Kemenekraf Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Pusat Perbelanjaan