Sabtu, 11 Juli 2026

Kemenhaj Usul Skema Baru BPIH 60 Persen dan Bipih 40 Persen ke DPR

Kemenhaj Usul Skema Baru BPIH 60 Persen dan Bipih 40 Persen ke DPR
Skema Haji 2027: Kemenhaj Usul Bipih Jemaah Turun Jadi 40 Persen [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengajukan usulan formula Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 60 persen dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

"Jadi yang dibayarkan oleh BPKH itu (BPIH) 60 persen, itu namanya nilai manfaat, yang dibayarkan jemaah (Bipih) 40 persen. Itu yang kami usulkan ke DPR," ujar Dahnil dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Dahnil memaparkan, pada pelaksanaan tahun lalu porsi BPIH yang ditanggung oleh BPKH tercatat sebesar 39 persen. Di sisi lain, besaran Bipih yang harus dilunasi oleh jemaah justru lebih mendominasi, yakni mencapai 61 persen.

Baca Juga

DPR: Transformasi BUMN oleh Danantara Tak Cukup Sebatas Merger

"Tahun lalu, komposisinya yang dibayarkan oleh jemaah atau Bipih itu 61 persen, sedangkan yang dibayarkan oleh nilai manfaat (BPIH) oleh BPKH itu 39 persen. Tahun (depan) kami balik," ucapnya.

Dahnil menjabarkan bahwa pada periode tahun ini terdapat lonjakan BPIH di seluruh komponen, yang dipicu oleh melambungnya harga avtur serta penguatan mata uang dolar.

"Avtur naik, dolar yang tahun kemarin itu sekitar Rp 16.500, tahun ini patokan dolar harus naik sekitar 17.500. Jadi dolarnya naik, avturnya naik, kemudian biaya jasa layanan yang ditetapkan Arab Saudi juga naik," kata dia.

Oleh karena situasi tersebut, ongkos untuk layanan Masyair, yang di dalamnya mencakup fasilitas tenda di Arab Saudi, secara otomatis ikut menyesuaikan kenaikan harga.

"Jadi otomatis layanan Masyair atau layanan tenda dan macem-macem itu, itu juga naik. Jadi hampir semua komponen biaya yang membentuk BPIH itu mengalami kenaikan," ujar Dahnil.

Dalam agenda terdekat, Kemenhaj dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI guna menggodok skema BPIH dan Bipih untuk musim haji 2027.

"Kami dengan DPR nanti, khususnya Komisi VIII, kami sudah mengajukan skema BPIH. Itu kami harap sama atau turun. Jadi yang dibebankan ke jemaah kami harap itu lebih turun," jelas Dahnil.

Dahnil menaruh harapan agar Komisi VIII DPR RI mengesahkan usulan tersebut, dengan target ke depannya tidak dijumpai lagi jemaah yang mengalami kendala finansial dalam melunasi Bipih.

"Kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti yang dibayarkan 40 persen dan nilai manfaat 60 persen. Nanti dibicarakan lebih lanjut untuk menentukan bersama DPR," ungkapnya.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Prabowo: Belarus Mitra Penting bagi Indonesia di Eurasia

Prabowo: Belarus Mitra Penting bagi Indonesia di Eurasia

BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran

RUU PFII Dibahas, Purbaya Optimistis RI Jadi Hub Keuangan Global

RUU PFII Dibahas, Purbaya Optimistis RI Jadi Hub Keuangan Global

Paripurna DPR: Menkeu Purbaya Sebut Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,11%

Paripurna DPR: Menkeu Purbaya Sebut Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,11%

Operasional Haji 2026 Rampung, Kemenhaj Siapkan Rencana untuk 2027

Operasional Haji 2026 Rampung, Kemenhaj Siapkan Rencana untuk 2027