Pemerintah dan DPR Sepakati Hasil Pembahasan RAPBN 2027
- Kamis, 02 Juli 2026
JAKARTA - Otoritas eksekutif dan DPR RI mencapai kesepakatan terkait hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sekaligus Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wijanto dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis, mengutarakan bahwa hasil dari pembahasan tersebut bakal dijadikan sebagai landasan bagi pemerintah untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
"Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," cetusnya.
Baca JugaRupiah Dibuka Menguat ke Rp17.953 per Dolar AS Hari Ini (3/7)
Sementara itu, perumusan asumsi dasar ekonomi makro ditata dengan menimbang aneka rintangan global, mulai dari eskalasi geopolitik, situasi ekonomi internasional, hingga fluktuasi ekonomi domestik.
Berlandaskan pada pertimbangan tersebut, pihak pemerintah dan DPR menyetujui postur asumsi dasar ekonomi makro dengan rincian berikut:
Pertumbuhan ekonomi: 5,86–6,5 persen
Inflasi: 1,5–3,5 persen
Nilai tukar rupiah: Rp16.800—Rp17.500 per dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 70—95 dolar AS per barel
Lifting minyak: 605–620 ribu barel per hari
Lifting gas: 951—990 ribu barel setara minyak per hari
“Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Wihadi.
Di sisi lain, regulasi fiskal yang telah disetujui dirancang bersifat ekspansif namun tetap terukur sekaligus prudential (kehati-hatian) di tengah volatilitas kondisi perekonomian global.
Pada sektor pendapatan negara, Banggar memacu peningkatan rasio penerimaan negara secara bertahap lewat optimalisasi administrasi perpajakan, penguatan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta ekpansi basis pajak.
Selanjutnya, pemaksimalan perolehan pendapatan negara yang bersumber dari kekayaan alam serta penyesuaian sistem perpajakan dalam menghadapi laju perkembangan ekonomi digital.
Sedangkan dari aspek belanja negara, orientasi kebijakan belanja pemerintah pusat ditekankan pada pengeluaran yang berkualitas demi menyokong perwujudan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), mempertahankan kekuatan daya beli publik, serta memacu eliminasi kemiskinan ekstrem.
Orientasi kebijakan tersebut juga diarahkan guna mendongkrak mutu sumber daya manusia sekaligus memperkokoh riset nasional sebagai basis hilirisasi dan industrialisasi.
Bagi pos Transfer ke Daerah (TKD), regulasi difokuskan untuk memacu penyerapan anggaran belanja daerah yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam menyokong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengeskalasi tingkat kesejahteraan publik di daerah.
Oleh karena itu, postur makro fiskal 2027 yang berhasil disepakati adalah sebagai berikut:
Pendapatan negara: 12,01—12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
Belanja negara: 13,81—14,80 persen PDB
Keseimbangan primer: 0,45—(0,14) persen
Defisit: 1,80–2,40 persen PDB
Pembiayaan investasi: 0,50–0,90 persen
Jumlah pinjaman terhadap PDB: 40,31—40,64 persen
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












