Menkeu Purbaya Komitmen Selesaikan 11 Catatan BPK Terkait LKPP 2025
- Kamis, 02 Juli 2026
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal menindaklanjuti 11 poin catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Buku 2025.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pemaparan Purbaya, ada tiga aspek utama yang menjadi fokus perhatian BPK, di mana salah satunya ialah perihal penyajian informasi kinerja pada bagian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Baca JugaBCA Ajak Guru SMA se-Sulawesi Ciptakan Media Belajar Berbasis STEM
Poin sorotan selanjutnya ialah perihal belum maksimalnya pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk dijadikan sebagai basis data utama pada pos belanja pemerintah.
Lalu, belum dirumuskannya kriteria beserta tata cara kalkulasi volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bagi keperluan belanja kompensasi, disusul adanya ketidakselarasan regulasi menyangkut penentuan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar dalam pos belanja subsidi serta kompensasi.
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang,” ujar Menkeu.
Menurut penilaian Sang Menkeu, pihak pemerintah bakal merespons temuan dari BPK tersebut lewat serangkaian langkah strategis.
Langkah pertama, melakukan peninjauan kembali atas keseluruhan standar serta kebijakan akuntansi, sekaligus merumuskan mekanisme baku terkait keterbukaan informasi kinerja pemerintah.
Langkah kedua, menyinkronkan aturan hukum terkait pemanfaatan DTSEN agar menjadi basis data utama dalam proses perencanaan, eksekusi, hingga evaluasi kebijakan sosial. Pihak otoritas juga akan mengawal hasil evaluasi serta supervisi terhadap implementasi DTSEN tersebut.
Langkah ketiga, merumuskan kriteria beserta tata cara kalkulasi volume penyaluran BBM bagi belanja kompensasi, sekaligus menyelaraskan aturan mengenai penentuan titik serah volume distribusi JBT minyak solar pada pos belanja subsidi maupun kompensasi.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












