Sabtu, 11 Juli 2026

Menkum: Posbankum Bantu Hemat Anggaran Penyelesaian Perkara

Menkum: Posbankum Bantu Hemat Anggaran Penyelesaian Perkara
Menkum Sebut Posbankum Bisa Efisiensikan Anggaran Negara [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) mampu memangkas pengeluaran anggaran negara lantaran bermacam masalah hukum warga bisa dituntaskan di luar jalur pengadilan.

Berdasarkan penjelasan Supratman dalam kegiatan "Pasti Ada Solusi", di Jakarta, Jumat, penuntasan perkara lewat jalur mediasi, keadilan restoratif, peradilan adat, ataupun sistem yang dijembatani oleh kepala desa bukan cuma meminimalkan beban pengeluaran negara, melainkan turut mempertahankan tali silaturahmi di lingkungan masyarakat.

"Belum tentu ke pengadilan menyelesaikan semua masalah, terutama yang berkaitan dengan hubungan sosial," katanya.

Baca Juga

MPR Dorong Sinergi Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Terjangkau

Ia memaparkan bahwa Posbankum bukanlah sebuah gagasan baru lantaran selama ini kepala desa beserta jajarannya telah turut membantu menuntaskan beragam problem, mulai dari perselisihan fisik hingga persengketaan lahan.

Lewat Posbankum, sambung dia, pemerintah memformalkan sistem tersebut agar tiap-tiap penuntasan perkara dapat tercatat dengan baik, termasuk total persoalan yang tuntas di level desa ataupun yang mesti diteruskan ke ranah pengadilan.

"Nah, karena ini sangat strategis, nanti dari 83.960 Posbankum itu kalau bisa kemudian bekerja secara optimal menghemat biaya negara luar biasa, bayangkan kalau semua ke pengadilan," tuturnya.

Ia pun menjamin warga tidak usah risau akan mutu pelayanan Posbankum lantaran para paralegal serta penengah telah memperoleh pembekalan.

Menurut dia, pembekalan paralegal dijalankan lewat kemitraan dengan 777 organisasi bantuan hukum di seantero Indonesia, sementara pembekalan penengah diselenggarakan melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung.

Posbankum sendiri ialah fasilitas bantuan hukum tanpa biaya yang didirikan demi menolong warga, terkhusus golongan tidak mampu, dalam menuntaskan masalah hukum, baik lewat jalur pengadilan maupun di level desa dan kelurahan.

Fasilitas tersebut memiliki tujuan memperluas keterbukaan terhadap keadilan supaya dapat dirasakan secara seimbang oleh segenap lapisan masyarakat.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemendikdasmen: PJJ Jangkau Anak Tidak Sekolah di Wilayah 3T

Kemendikdasmen: PJJ Jangkau Anak Tidak Sekolah di Wilayah 3T

Hari Bhayangkara, Bamsoet Dorong Polri Profesional & Responsif

Hari Bhayangkara, Bamsoet Dorong Polri Profesional & Responsif

Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi dan Kemitraan Global LKP

Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi dan Kemitraan Global LKP

Menkeu Purbaya Akan Seleksi Usulan Tambahan Anggaran APBN 2027

Menkeu Purbaya Akan Seleksi Usulan Tambahan Anggaran APBN 2027

Prabowo Sambut Hangat Presiden Belarus di Istana Merdeka

Prabowo Sambut Hangat Presiden Belarus di Istana Merdeka