Sabtu, 11 Juli 2026

Respons Usulan Gaji Dosen, Kemdiktisaintek Lakukan Evaluasi Mendalam

Respons Usulan Gaji Dosen, Kemdiktisaintek Lakukan Evaluasi Mendalam
Pemerintah Kaji Usulan Kenaikan Gaji Dosen demi Kesejahteraan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mengkaji peluang perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia, sebagai tanggapan atas usulan pemberian gaji sebesar Rp20–50 juta per bulan.

"Ya tentunya kami pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kami terus menerus melakukan proses evaluasi," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Jakarta, Kamis.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mencari beragam pola pendekatan guna memastikan kesejahteraan bagi para dosen di tanah air.

Baca Juga

Kemenag, UI, dan Peradi Perluas Akses Profesi Advokat bagi Lulusan PTKI

Seperti halnya yang telah dilakukan pada tahun 2025, Kemdiktisaintek telah kembali mencairkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen, setelah program tersebut sempat dihentikan sebelumnya.

"Termasuk kan tahun lalu kami juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Sebelumnya, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan pendapatan dosen di Indonesia berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa usulan tersebut berbasis pada konsep floor living wage agar dosen dapat memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjalankan kewajiban akademiknya.

"Usulan Rp 20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok," ujarnya.

Sementara itu, Serikat Pekerja Kampus (SPK) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan gaji pokok dosen dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 agar setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi terkait.

"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi kebutuhan hidup minimum, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5% pada 2026, IMF Tetap Optimis

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5% pada 2026, IMF Tetap Optimis

DPR Minta Kemendagri Selesaikan Polemik P3K Dirumahkan

DPR Minta Kemendagri Selesaikan Polemik P3K Dirumahkan

Menko PM Ajak Pekerja Informal Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Menko PM Ajak Pekerja Informal Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan

DPR Dorong Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru dalam Penyusunan APBN 2027

DPR Dorong Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru dalam Penyusunan APBN 2027

Kolaborasi RI-China, BPOM Kawal Inovasi Vaksin Dengue Berbasis mRNA

Kolaborasi RI-China, BPOM Kawal Inovasi Vaksin Dengue Berbasis mRNA