Kemensetneg Bakal Cabut Kontrak Pengelola Aset Negara Mangkrak
- Rabu, 15 Juli 2026
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara akan membatalkan kontrak kerja sama para pengelola aset negara yang sama sekali tidak menjalankan kegiatan alias telantar, demi memaksimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kembali bermacam kesepakatan kerja sama, termasuk yang berada di bawah kendali Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PPK Kemayoran.
"Kami satu per satu mencoba mencari dan me-review kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Baca JugaKemenag Ingatkan Verifikasi Arah Kiblat pada 15-16 Juli 2026
Ia memaparkan bahwa dari hasil peninjauan tersebut, Kemensetneg memetakan kontrak ke dalam beberapa klaster, yakni yang masih dapat dinegosiasikan ulang dan yang tidak dapat lagi dinegosiasikan. Kontrak yang tidak bisa direnegosiasi tersebut menyasar hak kelola yang tidak kunjung difungsikan.
"Yang tidak itu adalah jenis yang kita berikan hak kelola, tetapi sampai hari ini belum melakukan aktivitas apa pun. Kami mengambil keputusan dan mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi XIII jenis klaster yang seperti itu kami cabut kontraknya," ujarnya.
Menurut Prasetyo, tindakan tegas ini wajib diterapkan lantaran seluruh aset milik negara mesti difungsikan secara produktif.
"Kami menganggap sudah diberikan hak kelola, tetapi tidak dijalankan dengan baik. Ini kan aset negara yang harus produktif. Setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut," ujarnya.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












