Rabu, 01 April 2026

Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Hindari yang Ilegal

Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Hindari yang Ilegal
Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Hindari yang Ilegal

JAKARTA - Masyarakat kini semakin dimudahkan untuk mendapatkan akses pembiayaan melalui layanan pinjaman online atau pinjol. Namun, di tengah banyaknya pilihan yang tersedia, risiko penipuan dari pinjol ilegal tetap mengintai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa platform yang digunakan sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK secara berkala merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin. Per Agustus 2025, total terdapat 96 pinjol resmi yang bisa diakses masyarakat.

Pentingnya Memilih Pinjol Legal

Baca Juga

Bank Jatim Optimalkan Strategi Digital dan Sinergi BPD, Laba Bersih Tembus Rp1,54 Triliun

Pinjaman online resmi menawarkan proses cepat, praktis, dan diawasi ketat oleh OJK. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap memberikan bunga mencekik dan melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan.

OJK mengimbau agar masyarakat selalu mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. “Sampai dengan 22 Juli 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK.

Pembaruan daftar ini penting agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang merugikan secara finansial maupun psikologis.

Daftar Pinjol Resmi OJK Per Agustus 2025

Berikut daftar ringkas beberapa pinjol resmi yang berizin OJK:

Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

Amartha – PT Amartha Miko Fintek

Dompet Kilat – PT Indo FinTek

Boost – PT Creative Mobile Adventure

Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha

Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup

KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa

Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia

Maucash – PT Astra Welab Digital Arta

Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera

Daftar selengkapnya mencakup hingga 96 perusahaan resmi, termasuk platform populer seperti JULO, Indodana, EasyCash, Kredivo, hingga AwanTunai. Semua penyelenggara ini memiliki izin LPBBTI dari OJK dan berada di bawah pengawasan langsung untuk memastikan perlindungan konsumen.

Cara Mengecek Pinjol Resmi

Selain mengacu pada daftar terbaru, masyarakat dapat memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157. OJK juga mengingatkan agar hanya mengajukan pinjaman sesuai kemampuan finansial dan memahami risiko bunga serta tenor pinjaman.

Dengan memilih layanan pinjaman online resmi, masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan dan penagihan tidak manusiawi yang kerap dilakukan pinjol ilegal. Daftar terbaru ini menjadi panduan penting agar pinjaman online benar-benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi penggunanya.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan DBH CHT 2026 Sebesar Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Alokasi Terbesar

Pemerintah Tetapkan DBH CHT 2026 Sebesar Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Alokasi Terbesar

KUR BRI 2026 Bunga Rendah 0,5 persen per Bulan, UMKM Bisa Naik Kelas Cepat dan Mengembangkan Usaha

KUR BRI 2026 Bunga Rendah 0,5 persen per Bulan, UMKM Bisa Naik Kelas Cepat dan Mengembangkan Usaha

BNI (BBNI) Catatkan Laba Bersih Meningkat Signifikan Hingga Februari 2026 Didukung Kinerja Kredit dan Dana Pihak Ketiga

BNI (BBNI) Catatkan Laba Bersih Meningkat Signifikan Hingga Februari 2026 Didukung Kinerja Kredit dan Dana Pihak Ketiga

BNI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Lancar Selama Libur Hari Paskah 2026 Dengan Kanal Digital dan Cabang Terbatas

BNI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Lancar Selama Libur Hari Paskah 2026 Dengan Kanal Digital dan Cabang Terbatas

Transformasi Digital BSI 2026 Dorong Pengguna BYOND Tembus 10 Juta Nasabah Aktif Secara Nasional

Transformasi Digital BSI 2026 Dorong Pengguna BYOND Tembus 10 Juta Nasabah Aktif Secara Nasional