Rabu, 01 April 2026

Bunga KUR Flat 6% Berlaku 2026, Dampak Industri Penjaminan

Bunga KUR Flat 6% Berlaku 2026, Dampak Industri Penjaminan
Bunga KUR Flat 6% Berlaku 2026, Dampak Industri Penjaminan

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6% flat mulai Januari 2026.

Selain itu, pengajuan KUR kini tanpa batas repetisi, berbeda dari aturan sebelumnya yang membatasi maksimal 2–4 kali pengajuan tergantung sektor.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, regulasi baru membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman hingga mereka benar-benar siap lepas dari KUR.

Baca Juga

Bank Mandiri Perkuat Penyaluran KUR 2026 Melalui Strategi Ekosistem Terintegrasi UMKM

"Kini repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi, tak ada batasan," ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR.

Dampak Terhadap Industri Penjaminan

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) memperkirakan, kebijakan ini membawa konsekuensi signifikan bagi industri penjaminan.

Sekjen Asippindo, Agus Supriadi, menyatakan, bunga rendah dan pengajuan tanpa batas meningkatkan risiko kredit macet, sehingga klaim penjaminan kemungkinan melonjak.

Di sisi lain, keringanan bunga dan kemudahan pengajuan diprediksi meningkatkan permintaan KUR.
Agus menilai hal ini juga menjadi peluang bagi perusahaan penjamin untuk menambah volume bisnis mereka, meski tetap harus hati-hati menilai risiko debitur.

Upaya Industri Penjaminan Hadapi Risiko

Untuk mengantisipasi potensi risiko, Agus menyarankan penjamin meningkatkan manajemen risiko secara lebih ketat.
Langkah ini penting agar perusahaan bisa mengidentifikasi debitur berisiko tinggi dan meminimalkan dampak klaim yang membengkak.

Selain itu, kerja sama yang lebih erat dengan lembaga keuangan dapat membantu memperoleh data debitur lebih akurat.

Diversifikasi produk penjaminan juga menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan pada KUR, sehingga industri lebih tahan terhadap perubahan kebijakan.

Perubahan Regulasi KUR dan Sektor UMKM

Sebelumnya, pengajuan KUR sektor produksi dibatasi maksimal empat kali, dengan bunga naik bertahap dari 6% hingga 9%. Untuk sektor perdagangan, maksimal pengajuan hanya dua kali. Revisi regulasi kini menghapus batasan ini, sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel bagi UMKM.

Maman menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terbaru terkait skema pembiayaan KUR. Aturan ini diharapkan memberi keleluasaan lebih bagi UMKM untuk berkembang dan mendukung program inklusi keuangan nasional.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BRI Tawarkan Kredit Usaha Rakyat 0,5 Persen Per Bulan untuk UMKM 2026

BRI Tawarkan Kredit Usaha Rakyat 0,5 Persen Per Bulan untuk UMKM 2026

BYOND BSI Tembus 6 Juta Pengguna, Solusi Mobile Banking Praktis dan Lengkap 2026

BYOND BSI Tembus 6 Juta Pengguna, Solusi Mobile Banking Praktis dan Lengkap 2026

BCA Luncurkan Program Genera-Z Berbakti 2026, Wadah Mahasiswa Ciptakan Inovasi untuk Desa Wisata

BCA Luncurkan Program Genera-Z Berbakti 2026, Wadah Mahasiswa Ciptakan Inovasi untuk Desa Wisata

Bank Jatim Optimalkan Strategi Digital dan Sinergi BPD, Laba Bersih Tembus Rp1,54 Triliun

Bank Jatim Optimalkan Strategi Digital dan Sinergi BPD, Laba Bersih Tembus Rp1,54 Triliun

Bank Jatim Catat Laba Konsolidasi Tembus Rp1,61 Triliun Didukung Strategi Digital dan Sinergi BPD

Bank Jatim Catat Laba Konsolidasi Tembus Rp1,61 Triliun Didukung Strategi Digital dan Sinergi BPD