Kamis, 09 Januari 2025

Perjanjian Asuransi adalah: Syarat, Asas, dan Prinsipnya

Perjanjian Asuransi adalah: Syarat, Asas, dan Prinsipnya
Perjanjian Asuransi adalah

Perjanjian asuransi adalah sebuah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Apa saja syaratnya?

Isi dari perjanjian ini dapat bervariasi, tergantung pada jenis asuransi yang dipilih serta profil nasabah yang bersangkutan. 

Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak, yaitu pihak tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi), dan mencakup berbagai asas, prinsip, serta batasan yang harus dipatuhi.

Baca Juga

Mengenal Jenis-jenis KPR dan Syarat Pengajuannya

Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Pada dasarnya, perjanjian asuransi adalah dokumen yang penting dalam menjalani hubungan hukum antara nasabah dan perusahaan asuransi, yang memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian Asuransi adalah

Perjanjian asuransi adalah sebuah kesepakatan di mana perusahaan asuransi (penanggung) setuju untuk menanggung risiko yang mungkin dihadapi oleh nasabah (tertanggung). 

Sebagai imbalannya, nasabah wajib membayar premi kepada perusahaan asuransi. Risiko yang ditanggung dapat mencakup kehilangan, kerusakan, atau ketidakmampuan untuk memperoleh keuntungan yang diharapkan akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diprediksi. 

Berdasarkan definisi tersebut, perjanjian asuransi termasuk dalam kategori kontrak yang bersyarat dan mengikat, serta merupakan perjanjian timbal balik. 

Dalam hal ini, kontrak asuransi memuat kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Kontrak ini mengatur berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penanggung dan tertanggung. 

Contohnya, kewajiban tertanggung untuk membayar premi, serta kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.

Perusahaan asuransi sendiri adalah entitas yang menyediakan jasa untuk menanggung risiko dan memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.

Syarat Sah Perjanjian Asuransi

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, kontrak asuransi dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

1. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Diri

Kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung dimulai dengan adanya proses penawaran dan penerimaan. 

Berbeda dengan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya, dalam perjanjian asuransi, penawaran berasal dari tertanggung, sementara penerimaan (risiko) datang dari penanggung.

Penawaran sendiri merupakan pernyataan kehendak untuk mengikatkan diri dengan persyaratan tertentu, yang jika diterima, akan melahirkan perjanjian. 

Sementara penerimaan adalah pernyataan yang menunjukkan bahwa penawaran tersebut diterima beserta syarat-syarat yang tertera. Dalam asuransi, penerimaan terjadi saat polis diterbitkan atau saat pertanggungan mulai berlaku.

Dengan demikian, pihak tertanggung terikat dengan segala informasi yang diberikan, yang kemudian menjadi dasar bagi penanggung untuk menutup perjanjian asuransi.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perikatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi harus memenuhi unsur kompeten atau cakap hukum. 

Hal ini berarti bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus sudah dewasa, tidak dalam keadaan tertekan atau dipaksa, serta dalam kondisi waras dan tidak berada di bawah pengampuan.

3. Suatu Hal Tertentu

Prinsip ini mengharuskan objek yang menjadi dasar dari perjanjian, yaitu janji dari penanggung kepada tertanggung untuk memberikan jaminan, harus seimbang dengan risiko yang akan dijamin. 

Dalam konteks ini, premi berfungsi sebagai elemen penting dalam perjanjian asuransi, karena premi tersebut menjadi jaminan dan memberikan kekuatan hukum bagi kelahiran perjanjian. 

Objek yang dimaksud dalam perjanjian asuransi, yakni objek pertanggungan itu sendiri. Pihak tertanggung harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan.

4. Suatu Sebab yang Halal (Legal Object)

Sebab yang melatarbelakangi perjanjian dalam asuransi harus halal dan sah secara hukum. Jika perjanjian asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap suatu sebab yang dilarang oleh hukum, bertentangan dengan kesusilaan, atau berlawanan dengan kepentingan umum, maka perjanjian tersebut akan dibatalkan.

5. Mengandung Legal Form

Perjanjian asuransi akan dianggap memenuhi unsur legal form jika polis yang diterbitkan sesuai atau memiliki substansi yang sama dengan polis asuransi yang diakui oleh pihak berwenang.

Asas Hukum Perjanjian Asuransi

Perjanjian dalam asuransi pada dasarnya harus memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku untuk perjanjian secara umum. Namun, perjanjian asuransi memiliki karakteristik khusus yang lebih tegas dan berbeda dibandingkan dengan jenis perjanjian lainnya. 

Berdasarkan Pasal KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata juga berlaku pada perjanjian asuransi. Berikut adalah asas-asas yang berlaku dalam perjanjian asuransi.

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian di Indonesia mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak
  • Kebebasan untuk memilih pihak yang akan diajak berkontrak
  • Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak
  • Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian
  • Kebebasan untuk menentukan bentuk kontrak
  • Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional

Hal yang perlu dicatat adalah bahwa asas kebebasan berkontrak bersifat sebagai kebebasan individu, sehingga kepentingan individu menjadi titik tolaknya.

2. Asas Ketentuan Mengikat

Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Dalam konteks asuransi, asas ini berarti bahwa pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati, karena perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

3. Asas Kepercayaan

Asas ini mengedepankan pentingnya saling menumbuhkan rasa percaya antara pihak penanggung dan tertanggung dalam perjanjian asuransi. 

Kepercayaan yang terjalin dengan baik akan memastikan kedua belah pihak bersedia untuk terikat dan memenuhi kewajiban yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

4. Asas Persamaan Hukum

Asas ini menekankan bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara dalam pandangan hukum. 

Hal ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang lebih diuntungkan atau dirugikan berdasarkan status hukum mereka.

5. Asas Keseimbangan atau Prorata

Asas ini mengharuskan kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian secara seimbang. Dalam perjanjian asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah untuk membayar premi dan menerima ganti rugi. 

Sementara itu, pihak penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi atas objek yang dipertanggungkan. 

Prinsip keseimbangan ini sangat penting, terutama ketika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, di mana kerugian tersebut harus diganti secara proporsional dengan risiko yang ditanggung.

Batasan Perjanjian Asuransi

Kontrak asuransi memiliki beberapa sifat yang mengatur batasan-batasan kesepakatan antara pihak penanggung dan tertanggung, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 246 KUHD. Berikut adalah beberapa batasan yang ada dalam perjanjian asuransi.

1. Perjanjian Penggantian Kerugian

Perjanjian ini dikenal dengan istilah shcadevezekering atau indemnitas contract, di mana penanggung berjanji untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung.

Penggantian kerugian ini harus seimbang dengan kerugian yang benar-benar dialami oleh tertanggung (prinsip indemnitas).

2. Perjanjian Bersyarat

Dalam perjanjian ini, kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung hanya akan berlaku jika syarat-syarat tertentu yang telah disepakati dalam kontrak dipenuhi.

3. Perjanjian Kerugian

Perjanjian ini mengatur bahwa kerugian yang diderita oleh tertanggung merupakan akibat dari peristiwa yang tidak dapat diprediksi, dan hal ini menjadi dasar untuk dilakukannya pertanggungan dalam kontrak asuransi.

Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Berakhir

Beberapa kondisi berikut ini dapat menyebabkan perjanjian polis asuransi menjadi gugur.

1. Terjadi Evenemen diikuti Klaim

Sebagai contoh dalam asuransi jiwa, evenemen yang menjadi tanggung jawab penanggung adalah kematian tertanggung. Jika selama masa berlaku perjanjian tertanggung meninggal, penanggung wajib membayar klaim berupa santunan. 

Setelah klaim dibayar, perjanjian asuransi jiwa berakhir, sesuai dengan hukum perjanjian yang menyatakan bahwa kontrak berakhir setelah seluruh hak dan kewajiban terpenuhi.

2. Jangka Waktu Berakhir

Setiap perjanjian asuransi memiliki jangka waktu tertentu. Misalnya, dalam asuransi jiwa, jika tidak ada kejadian atau evenemen yang terjadi selama periode asuransi, maka beban risiko penanggung berakhir begitu jangka waktu asuransi habis. 

Demikian pula, pada asuransi perjalanan, polis akan berakhir setelah perjalanan selesai, karena beban risiko terkait objek yang diasuransikan telah berakhir.

3. Asuransi Gugur

Asuransi bisa gugur, seperti yang sering terjadi pada asuransi pengangkutan. Jika barang yang diasuransikan tidak jadi diangkut, maka polis asuransi akan gugur, karena barang tersebut belum mengalami risiko yang bisa dijamin. 

Keadaan ini menyebabkan kontrak asuransi batal sebelum terjadinya bahaya yang dapat dijamin.

4. Asuransi Dibatalkan

Polis asuransi dapat dibatalkan jika tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Pembatalan juga bisa terjadi jika tertanggung mengajukan permohonan untuk menghentikan perjanjian asuransi.

Perjanjian pada Asuransi Bukan Persetujuan Untung-untungan

Berikut ini beberapa alasan mengapa perjanjian pada asuransi bukanlah kesepakatan yang memperhitungkan keuntungan:

  • Risiko atau kerugian yang dialami objek pertanggungan digantikan oleh premi asuransi yang dibayarkan. Dengan demikian, premi tersebut berfungsi sebagai pengganti kerugian.
  • Kepentingan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk keberlanjutan perjanjian.
  • Apabila ada gugatan yang diajukan, baik oleh pihak penanggung maupun tertanggung, hal tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan.
  • Adanya akibat hukum yang timbul sebagai konsekuensi dari kontrak asuransi tersebut.

Prinsip-prinsip Perjanjian Asuransi

Mengingat perjanjian pada asuransi adalah kesepakatan khusus yang diatur dalam KUHD, kesepakatan ini tidak hanya memiliki asas hukum, tetapi juga beberapa prinsip berikut ini.

1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)

Tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan yang diasuransikan jika ia akan mengalami kerugian finansial di masa mendatang. Antisipasi terhadap kerugian ini memungkinkan tertanggung untuk mengasuransikan harta benda atau kepentingannya. 

Jika terjadi kerusakan atau musibah pada objek yang diasuransikan, namun terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial terhadap objek tersebut, maka ia tidak berhak untuk menerima ganti rugi. 

Ketentuan ini membedakan asuransi dengan perjudian, karena asuransi hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan finansial yang sah atas objek yang diasuransikan.

2. Prinsip iktikad baik yang teramat baik (Utmost Goodfaith)

Prinsip ini mengharuskan kedua belah pihak, baik tertanggung maupun penanggung, untuk bertindak dengan itikad baik yang sangat tinggi. 

Tertanggung wajib memberikan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai segala fakta yang penting terkait dengan objek yang diasuransikan. 

Begitu juga dengan penanggung, yang harus menjelaskan dengan transparan mengenai risiko-risiko yang dijamin atau yang dikecualikan, serta segala persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian asuransi. 

Kewajiban ini berlaku sepanjang proses perjanjian hingga kontrak asuransi selesai. Dalam pasal 251 KUHD disebutkan bahwa perjanjian asuransi bisa batal jika tertanggung memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak memberikan informasi sama sekali.

3. Prinsip keseimbangan (Indemniteit Principle)

Prinsip ini mengatur bahwa penanggung wajib memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita, yaitu dalam kondisi yang setara dengan keadaan sebelum terjadinya kerugian. 

Ganti rugi tersebut harus mencerminkan kerugian yang dialami oleh tertanggung, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 246 KUHD. 

Prinsip keseimbangan ini hanya berlaku dalam asuransi kerugian, bukan dalam asuransi yang berfokus pada sejumlah uang tertentu.

4. Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)

Subrogasi mengacu pada pengalihan hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. 

Dalam konteks asuransi, setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung, penanggung berhak mengambil alih hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Dengan demikian, jika tertanggung menderita kerugian karena kelalaian pihak ketiga, penanggung dapat menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga tersebut.

Sebagai penutup, perjanjian asuransi adalah kesepakatan yang mengikat antara penanggung dan tertanggung untuk saling memenuhi kewajiban, dengan tujuan memberikan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi.

Sutomo

Sutomo

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Equity Crowdfunding adalah: Cara Kerja hingga Kelebihannya

Equity Crowdfunding adalah: Cara Kerja hingga Kelebihannya

Rekomendasi Asuransi Mobil Mitsubishi dan Bengkel Rekanannya

Rekomendasi Asuransi Mobil Mitsubishi dan Bengkel Rekanannya

9 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat dan Terbukti Membayar

Cara Menonaktifkan Lazada Paylater Lengkap dengan Syaratnya

Cara Menonaktifkan Lazada Paylater Lengkap dengan Syaratnya

Perbandingan SPinjam vs Dana Cicil Akulaku, Siapa Terbaik?

Perbandingan SPinjam vs Dana Cicil Akulaku, Siapa Terbaik?