Selasa, 28 Januari 2025

OJK Berikan Kelonggaran KPR, Harga Emas Melonjak Tajam di Pekan Ini

OJK Berikan Kelonggaran KPR, Harga Emas Melonjak Tajam di Pekan Ini
OJK Berikan Kelonggaran KPR, Harga Emas Melonjak Tajam di Pekan Ini

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi lembaga jasa keuangan melalui kelonggaran yang signifikan dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah ini diharapkan dapat mendukung program pembangunan tiga juta rumah di Indonesia, tanpa memberlakukan pembatasan yang kaku, termasuk bagi debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Berita ini menjadi salah satu informasi yang paling banyak diburu netizen sepanjang Senin, 27 Januari 2025.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK tidak dimaksudkan sebagai daftar hitam atau blacklist bagi debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Data terbaru menunjukkan bahwa per November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dari golongan tersebut. “SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral, dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK digunakan untuk meminimalisasi asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan, serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,” ungkap Mahendra.

Dalam kebijakan terbaru, OJK memberikan kelonggaran dalam pengajuan KPR dengan mengatur penilaian kualitas aset produktif bagi debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar. Penilaian ini hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga, yang dikenal dengan istilah satu pilar saja. Mahendra menambahkan bahwa kebijakan ini lebih longgar dibandingkan penilaian kredit lainnya yang menggunakan tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperluas akses pembiayaan perumahan, mengurangi backlog perumahan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kelonggaran ini, diharapkan masyarakat, termasuk dengan riwayat kredit yang kurang baik, dapat lebih mudah mengakses fasilitas KPR.

Sementara itu, kabar dari sektor lain menunjukkan lonjakan signifikan pada harga emas selama pekan ini. Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) atau Antam meningkat sebesar Rp 26.000 per gram, dari Rp 1.585.000 per gram pada awal pekan menjadi Rp 1.611.000 per gram pada akhir pekan. Lonjakan harga emas ini mengikuti dinamika harga di pasar global dan merupakan yang terpantau paling tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam konteks peraturan perpajakan, melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun demikian, para pengusaha emas diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen. Beberapa pengamat menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mendorong lebih banyak orang berinvestasi dalam emas.

Harga emas ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, meski harga untuk gerai penjualan lain bisa sedikit berbeda. Rincian harga emas batangan Antam adalah sebagai berikut:

- 1 gram: Rp 1.611.000
- 2 gram: Rp 3.162.000
- 3 gram: Rp 4.718.000
- 5 gram: Rp 7.830.000
- 10 gram: Rp 15.605.000
- 25 gram: Rp 38.887.000
- 50 gram: Rp 77.695.000
- 100 gram: Rp 155.312.000
- 250 gram: Rp 388.015.000
- 500 gram: Rp 775.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.551.600.000

Tren kenaikan harga emas ini mendorong banyak investor untuk mempertimbangkan diversifikasi portofolio investasi mereka dalam logam mulia. Emas dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil dan aman pada saat ketidakpastian ekonomi global.

Dengan kebijakan OJK yang lebih fleksibel dalam KPR dan kenaikan harga emas yang menggiurkan, pekan ini menjadi ramai dengan diskusi mengenai berbagai opsi investasi dan keuangan. Bagaimana kelanjutan dari dua informasi menarik ini? Tetaplah ikuti perkembangan terbarunya.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelatihan Kompetensi Budaya Pelayanan Prima: Bank Jateng Cabang Jepara Berkongsi dengan Kemenag Jepara

Pelatihan Kompetensi Budaya Pelayanan Prima: Bank Jateng Cabang Jepara Berkongsi dengan Kemenag Jepara

Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024

Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Proyeksi Pertumbuhan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi 2025: Optimisme OJK dan AAUI di Tengah Tantangan

Proyeksi Pertumbuhan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi 2025: Optimisme OJK dan AAUI di Tengah Tantangan

Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia

Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia