Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia
- Senin, 27 Januari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangannya terkait perkembangan decentralized finance (DeFi) atau ekosistem layanan keuangan berbasis blockchain di Indonesia. Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencatat potensi pertumbuhan DeFi, khususnya di sektor perbankan. Menurutnya, meski ada tantangan, DeFi menawarkan peluang besar dalam inklusi keuangan yang lebih luas, transparansi, dan peningkatan efisiensi.
DeFi merupakan sebuah sistem yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan tanpa perlu otoritas pusat seperti bank tradisional, beroperasi di atas teknologi blockchain. "OJK memandang DeFi sebagai tantangan dan juga sebagai peluang dalam ekosistem keuangan," ujar Dian seperti yang tercantum dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 27 Januari 2025. Namun, ia juga menekankan bahwa karakteristik DeFi yang terdesentralisasi (decentralized), tanpa batas (borderless), dan anonim membawa serta risiko-risiko, mulai dari pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga volatilitas pasar yang tinggi dan perlindungan konsumen.
Mengenal DeFi lebih jauh, perkembangan pesat teknologi blockchain memicu peningkatan efisiensi, fleksibilitas, dan aksesibilitas terhadap berbagai produk keuangan. Meskipun begitu, seperti yang diungkapkan Dian, masih terdapat batasan dalam adopsi teknologi ini, terutama dalam sektor-sektor lain seperti pembayaran atau pinjaman berbasis blockchain. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh status cryptocurrency yang belum diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Sebagai respons, OJK berjanji akan fokus pada studi lebih lanjut terhadap dampak dan risiko yang dibawa oleh DeFi. Dian mengungkapkan langkah-langkah perlahan akan diambil untuk menjajaki regulasi yang sesuai. "Selain itu, OJK juga menyadari pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terkait teknologi blockchain, termasuk melakukan transaksi di dalam ekosistem DeFi," sambungnya.
Tidak hanya menyoroti tantangan teknologi baru, Dian pun menjelaskan bagaimana bank di Indonesia berusaha mengimplementasikan teknologi terdepan, termasuk blockchain, agar tetap kompetitif di era digital. OJK dikabarkan telah menerbitkan berbagai roadmap dan panduan guna mendukung transformasi digital di sektor perbankan. Ini termasuk Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Buku Panduan Resiliensi Digital, serta beberapa peraturan baru seperti POJK Nomor 11 Tahun 2022 dan berbagai Surat Edaran OJK yang berfokus pada ketahanan dan keamanan siber.
Dalam waktu dekat, satu perubahan signifikan yang tengah dipersiapkan oleh OJK adalah pengambilalihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto. Proses ini melibatkan koordinasi erat dengan Bappebti, penyusunan peraturan baru, hingga pengembangan infrastruktur sistem informasi yang mendukung.
Dian juga menekankan pentingnya penyusunan buku panduan transisi dan pedoman pengawasan. Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan semua stakeholder siap menghadapi berbagai tantangan di dunia keuangan digital. OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan memastikan bahwa semua perangkat regulasi mampu mengakomodasi inovasi sekaligus melindungi konsumen.
Melalui serangkaian inisiatif ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menavigasi era baru dalam keuangan. Dian Ediana Rae menyatakan bahwa dengan regulasi yang tepat dan peningkatan literasi digital di masyarakat, DeFi dapat menjadi kekuatan positif dalam sistem keuangan negara. Semua ini menunjukkan kesiapan OJK dalam menghadapi perubahan lanskap keuangan global dan mendukung inklusi keuangan yang lebih menyeluruh di Indonesia.
Tri Kismayanti
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pasar Keuangan Bersikap Hati-hati Menjelang Pertemuan Bank Sentral dan Rilis Data Ekonomi
- Senin, 27 Januari 2025
Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024
- Senin, 27 Januari 2025
Berita Lainnya
Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024
- Senin, 27 Januari 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking
- 20 Januari 2025
4.
Cara Jitu Mengatur Keuangan Pribadi yang Wajib Diketahui
- 20 Januari 2025
5.
Harga Emas Mencapai Rekor Baru! Tembus Rp 1,57 Juta per Gram
- 17 Januari 2025