9 Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam UU Perkawinan

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:58:01 WIB
Dilindungi Negara, Ini Hak dan Kewajiban Suami Istri Sesuai UU [FOTO : NET].

JAKARTA - Kunci sebuah pernikahan agar tetap awet terletak pada komitmen yang kokoh serta sikap saling menghargai antara suami dan istri. Pihak negara pun telah menjamin hak serta kewajiban pasang surut suami istri di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. 

Kendati demikian, undang-undang ini sempat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu lantaran dinilai diskriminatif mengenai pembagian peran gender.

Seorang pemohon bernama Moratua Silaban, melayangkan protes terhadap pembagian peran suami-istri yang dinilai kaku dalam UU Perkawinan, khususnya mengenai kewajiban dalam mencari nafkah. Langkah uji materi tersebut membidik Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan mengamanatkan bahwa suami berkewajiban melindungi istrinya serta memfasilitasi segala rupa kebutuhan hidup berumah tangga selaras dengan tingkat kemampuannya. 

Di lain sisi, pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan mengamanatkan bahwa istri berkewajiban menata urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Pihak pemohon berpandangan bahwa regulasi yang berlaku saat ini menuntut pihak suami secara mutlak hanya untuk mencari nafkah saja. 

Sementara itu, pihak istri diposisikan secara mutlak hanya berkutat pada urusan dapur dan domestik rumah tangga. Pola pembagian ini dianggap memberangus esensi dari kemitraan yang setara di dalam sebuah ikatan pernikahan.

Lantas, jika menilik UU Perkawinan ini, apa saja sebenarnya hak serta kewajiban suami istri yang dijamin oleh negara?

Hak Pasutri yang Dijamin UU Perkawinan

Sementara itu, hak serta kewajiban istri di dalam regulasi ini mencakup peran di area domestik rumah. Berikut adalah penjabarannya, mengacu pada pasal 30-34:

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam pasal ini, ditentukan oleh suami isteri bersama.

Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

Di dalam undang-undang ini pun turut memuat regulasi mengenai tata kelola harta bersama selama masa perkawinan.

Seluruh Pasal, Tak Dimaknai Secara Kaku

Kendati undang-undang ini telah dirumuskan sejak tahun 1974, pihak MK menilai substansi dari seluruh regulasi tersebut telah diatur dengan baik serta tetap relevan. Pihak suami dapat bekerja menyelaraskan kemampuannya, dan pihak istri pun tetap diperbolehkan untuk bekerja. 

Hal yang sama berlaku bagi seorang suami yang juga bisa ikut andil mengurus perkara rumah tangga. Sebab pada prinsipnya, bahtera rumah tangga dikelola menyelaraskan komitmen serta kesepakatan dari pasangan suami istri itu sendiri.

Pola pembagian peran tersebut bertindak sebagai regulasi dasar (normatif) guna memelihara stabilitas keseimbangan serta keadilan di dalam rumah tangga, bukan ditujukan untuk menyudutkan salah satu gender.

MK memberikan penegasan bahwa undang-undang tidak mengikat suami untuk mencari nafkah melampaui batas kesanggupannya secara tidak masuk akal, dengan demikian sangkaan terkait adanya "celah eksploitasi suami" dinilai tidak berdasar.

Konsultan pernikahan Muhammad Dayat mengutarakan bahwa UU Perkawinan masih terhitung sangat relevan dijadikan sebagai landasan normatif yang mengatur porsi tanggung jawab di dalam kehidupan rumah tangga.

“Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa masyarakat telah mengalami perubahan sosial dan ekonomi yang sangat signifikan dibanding saat UU tersebut pertama kali disusun,” ujar Dayat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2026).

Dayat berpandangan bahwa keputusan MK menolak permohonan gugatan tersebut merupakan sebuah ketetapan yang bisa dimaklumi dari aspek hukum dasar.

“Karena itu, saya melihat putusan MK yang menolak gugatan tersebut dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan prinsip tanggung jawab dasar suami sebagai penanggung nafkah keluarga sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan,” jelasnya.

Walau demikian, ia memberikan catatan agar esensi dari pasal demi pasal di dalam undang-undang tersebut tidak diartikan secara sempit—misalnya saja, dengan berasumsi bahwa istri wajib selalu berdiam di rumah serta dilarang untuk berkarier.

Terkini