Mengenal Jenis-jenis KPR dan Syarat Pengajuannya

Rabu, 08 Januari 2025 | 20:07:49 WIB
Mengenal Jenis-jenis KPR

Jenis-jenis KPR ada berbagai macam yang perlu dipahami oleh calon pembeli properti. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan kepada mereka yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil. 

Terdapat beragam tipe KPR yang tersedia, yang memungkinkan peminjam memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. 

Mengetahui jenis-jenis KPR ini sangat penting agar calon pembeli dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih jenis yang paling sesuai dengan kondisi mereka. 

Apa Itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh rumah dengan cara mencicil sesuai dengan periode waktu tertentu serta bunga yang disepakati. 

Dengan demikian, pembeli tidak perlu menyiapkan seluruh uang tunai untuk membeli rumah secara langsung. Sebagai gantinya, pembeli hanya perlu membayar uang muka atau DP (down payment) sebagai syarat awal dalam pengajuan KPR. 

Setelah itu, sisanya dapat dibayar melalui angsuran yang dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Tentunya, ada berbagai persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh calon peminjam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank. 

Beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan adalah besaran bunga, lama jangka waktu cicilan, dan berbagai ketentuan lainnya. Rumah menjadi salah satu aset penting yang diinginkan oleh banyak orang. 

Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, sangat disarankan untuk memahami dengan jelas seluruh persyaratan yang berlaku serta berkonsultasi dengan teman yang berpengalaman atau langsung dengan ahli di bidang ini.

Ada keuntungan khusus yang bisa didapatkan oleh mereka yang mengajukan KPR pada usia di bawah 30 tahun. Dalam hal ini, jangka waktu cicilan yang diberikan bisa mencapai 25 hingga 30 tahun. 

Sebaliknya, bagi mereka yang telah berusia di atas 30 tahun, periode cicilan yang ditawarkan biasanya lebih singkat, yaitu antara 10 hingga 15 tahun.

Jenis-jenis KPR

Dari penjelasan sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa KPR menjadi pilihan yang tepat ketika ingin membeli rumah. Sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami berbagai jenis KPR yang ada di Indonesia.

Berikut ini adalah jenis-jenis KPR yang perlu diketahui beserta penjelasannya.

1. KPR Subsidi

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR subsidi adalah jenis kredit pemilikan rumah yang mendapatkan bantuan atau kemudahan dari pemerintah untuk mempermudah proses perolehan rumah.

Apa saja kemudahan yang diberikan pemerintah untuk KPR subsidi? 

Kemudahan tersebut berupa dana murah dengan jangka waktu panjang serta subsidi dalam proses perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik dengan sistem konvensional maupun dengan prinsip syariah. 

Secara umum, KPR subsidi ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. Keuntungan utama dari KPR subsidi adalah keringanan berupa pengurangan suku bunga kredit atau pengurangan uang muka (DP). 

Meskipun begitu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR subsidi ini. Salah satu syarat utama adalah penghasilan calon peminjam tidak boleh melebihi Rp7 juta, atau sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. 

Jika memilih jenis KPR ini, uang muka yang perlu dibayar biasanya hanya sekitar 1%, sedangkan suku bunga tahunan yang dikenakan adalah sekitar 5%. Ada tiga jenis KPR subsidi yang mungkin belum banyak diketahui oleh banyak orang, yaitu:

  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
  • SSB (Subsidi Selisih Bunga)
  • SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

2. KPR Non-subsidi

Berbeda dengan KPR subsidi, KPR non-subsidi tidak menerima bantuan dari pemerintah. KPR jenis ini disediakan langsung oleh pihak bank, dengan kebijakan yang diatur oleh masing-masing bank, namun tetap mengikuti peraturan yang berlaku secara umum.

Secara umum, KPR non-subsidi bisa menjadi pilihan yang baik untuk memperoleh rumah. Syarat yang berlaku biasanya bergantung pada kebijakan bank yang bersangkutan, mulai dari suku bunga yang diterapkan hingga jangka waktu cicilan yang tersedia.

Pada dasarnya, KPR non-subsidi ini diberikan berdasarkan harga jual rumah yang telah ditentukan oleh pihak pengembang atau developer.

3. KPR Syariah

KPR syariah pada dasarnya mirip dengan KPR non-subsidi, namun perbedaannya terletak pada sistem yang digunakan, yaitu prinsip-prinsip yang berlandaskan ajaran agama Islam. 

Produk KPR ini biasanya disediakan oleh bank syariah yang tidak menerapkan sistem suku bunga, karena bunga dianggap sebagai riba dalam Islam. Sebagai pengganti bunga, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah. 

Menurut Mike Rini Sutikon, seorang perencana keuangan yang diwawancarai oleh Kompas, salah satu keuntungan dari KPR syariah adalah cicilan yang tetap, atau tidak berubah selama masa pinjaman.

Hal ini disebabkan karena KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga yang sifatnya fluktuatif seperti pada bank konvensional.

4. KPR Refinancing

KPR refinancing merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan utang KPR yang sedang berjalan. Dengan refinancing, peminjam bisa memindahkan sisa cicilan KPR dari bank lama ke bank baru. 

Bank baru tersebut kemudian akan melunasi sisa cicilan, dan peminjam hanya perlu melanjutkan pembayaran angsuran di bank baru dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan bank sebelumnya.

5. KPR Angsuran Berjenjang

KPR angsuran berjenjang dapat menjadi pilihan yang membantu meringankan beban angsuran rumah. Program ini memungkinkan peminjam untuk menunda sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga dari masa pinjaman. 

Angsuran akan kembali normal mulai tahun keempat. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan pada tahap awal pembelian rumah.

6. KPR Take Over

KPR take over adalah program yang memungkinkan peminjam untuk memindahkan pembiayaan KPR yang telah disetujui di satu bank ke bank lain yang dirasa lebih menguntungkan. 

Jenis KPR ini sangat berguna bagi peminjam yang ingin mengubah jenis suku bunga agar cicilan lebih terjangkau dan lebih mudah dikelola.

7. KPR Pembelian

Peminjam dapat membeli hunian baru dengan mengajukan pinjaman ke bank melalui program KPR pembelian. Setelah rumah baru dibeli, rumah tersebut akan dijadikan jaminan untuk KPR yang diajukan.

8. KPR Duo

KPR duo adalah jenis KPR yang cukup jarang ditawarkan oleh bank. Jenis KPR ini digunakan untuk membeli berbagai jenis properti, seperti apartemen, ruko, serta barang-barang seperti motor, mobil, dan furnitur.

Jenis-jenis Bunga KPR

Setiap institusi perbankan menerapkan suku bunga yang berbeda untuk setiap jenis pinjaman KPR, tergantung pada suku bunga dasar kredit (SBDK) yang telah ditentukan oleh masing-masing bank. 

Bahkan, peminjam dapat melihat kelebihan dan kekurangan dari berbagai pilihan pinjaman KPR melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, mencari KPR dengan bunga paling murah tidak hanya bergantung pada besar kecilnya bunga. 

Ada banyak faktor lain yang turut memengaruhi, seperti jenis bunga KPR dan metode perhitungan bunga yang digunakan oleh bank. Berikut ini adalah jenis-jenis bunga dalam pinjaman KPR yang perlu diketahui.

1. Bunga Tetap (Fixed Rate)

Salah satu jenis bunga KPR yang sering ditawarkan oleh bank adalah bunga tetap atau fixed rate. Apa yang dimaksud dengan bunga KPR tetap? Bunga tetap adalah jenis bunga yang tidak berubah selama masa pinjaman. 

Dengan kata lain, bunga tetap akan tetap sama setiap bulan dan tidak akan mengalami perubahan sepanjang periode kredit. 

Jenis pinjaman yang biasanya menggunakan bunga tetap adalah pinjaman dengan tenor pendek, seperti kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit tanpa agunan (KTA).

Pada pinjaman KPR, bunga tetap biasanya diterapkan oleh pihak bank hanya pada periode awal masa pinjaman, sebelum akhirnya kemungkinan diterapkan jenis bunga lainnya.

2. Bunga Mengambang (Floating Rate)

Jenis bunga berikutnya yang sering ditawarkan oleh bank adalah bunga mengambang atau floating rate. Bunga ini biasanya diterapkan setelah periode bunga tetap berakhir. 

Bunga mengambang mengikuti pergerakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Kategori bunga ini sering digunakan untuk pinjaman jangka panjang, seperti KPR. 

Oleh karena itu, jika BI menaikkan suku bunga, maka bunga KPR juga dapat mengalami kenaikan pada bulan berikutnya. Akibatnya, cicilan KPR pun bisa meningkat, sehingga beban pembayaran juga bertambah.

3. Bunga Cap

Jenis bunga KPR yang berikutnya yang mungkin ditawarkan oleh bank adalah bunga cap. Meskipun serupa dengan bunga mengambang, bunga cap memiliki perbedaan penting dalam hal batasan maksimal suku bunga yang diterapkan.

Pada bunga cap, suku bunga tetap mengikuti pergerakan suku bunga acuan, namun ada batasan maksimal yang ditetapkan oleh bank. 

Sebagai contoh, jika sebuah bank menawarkan bunga cap sebesar 10% selama tiga tahun, maka bunga KPR akan mengikuti pergerakan suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI), namun tidak akan melebihi 10% dalam jangka waktu tiga tahun tersebut.

Dengan adanya batasan ini, peminjam memiliki semacam "jaring pengaman", karena cicilan bulanan tidak akan mengalami kenaikan yang terlalu signifikan meskipun suku bunga acuan meningkat.

Syarat Pengajuan KPR

Secara umum, sebelum mengajukan KPR, calon nasabah harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank. Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, berikut adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

  • Nasabah harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Berusia antara 21 tahun hingga 45 tahun.
  • Pembiayaan maksimal yang diberikan adalah 80-90% dari nilai objek yang akan dibiayai.
  • Persyaratan ini berlaku baik untuk yang belum menikah maupun yang sudah menikah.

Selain syarat-syarat tersebut, calon peminjam juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pribadi, di antaranya:

  • Fotokopi KTP, kartu keluarga, dan NPWP.
  • Slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja (dengan masa kerja minimal 2 tahun).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan atau izin usaha (untuk pengusaha).
  • Lampiran-lampiran lainnya seperti ijazah terakhir dan SPT PPh 21.
  • Lampiran asli SK pengangkatan karyawan atau kartu Taspen bagi ASN.

Sebagai penutup, dengan memahami jenis-jenis KPR yang ada, diharapkan calon peminjam dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Terkini