Minggu, 22 Maret 2026

Mendagri: Pengelolaan Sampah Harus Terintegrasi, Tak Bisa Lagi Secara Parsial

Mendagri: Pengelolaan Sampah Harus Terintegrasi, Tak Bisa Lagi Secara Parsial
Mendagri: Pengelolaan Sampah Harus Terintegrasi, Tak Bisa Lagi Secara Parsial

JAKARTA - Persoalan sampah di Indonesia telah mencapai titik yang memerlukan perhatian serius dan tindakan nyata. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah konvensional yang bersifat reaktif harus segera ditinggalkan.

Mendagri menekankan pentingnya pendekatan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir agar isu lingkungan ini dapat ditangani secara sistematis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Evaluasi Nasional: Sampah Bukan Sekadar Masalah Kebersihan

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Dalam paparannya, Mendagri menyajikan data yang cukup mencengangkan sebagai bentuk pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Indonesia menduduki posisi lima besar negara penghasil sampah terbesar di dunia dan berada di urutan ketiga sebagai penyumbang sampah plastik ke laut. Tito Karnavian berharap data ini menjadi wake up call agar agenda pengelolaan sampah tidak lagi dianggap sebagai acara seremonial belaka.

"Persoalan sampah bukan semata isu kebersihan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara tepat," tegas Mendagri. Ia mendorong perubahan paradigma di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang bisa dikelola melalui prinsip ekonomi sirkular, bukan sekadar limbah yang harus dibuang.

Strategi Tiga Pendekatan: Fokus Pada Hulu, Hilir, Dan Integrasi

Pemerintah melalui Kemendagri menawarkan tiga pilar strategi utama dalam membenahi tata kelola sampah nasional:

Berbasis Hulu (Lingkungan & Rumah Tangga): Strategi ini menitikberatkan pada pengurangan sampah langsung dari sumbernya. Mendagri mengajak setiap individu, keluarga, hingga tingkat RT/RW dan desa untuk mulai melakukan gerakan reduce (mengurangi) dan pemilahan mandiri. Keberhasilan di daerah seperti Banyuwangi, Klungkung, dan Subang menjadi bukti bahwa keterlibatan komunitas mampu menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Inovasi Ekonomi Sirkular: Salah satu solusi yang disoroti adalah budidaya maggot (Black Soldier Fly). Metode ini dinilai sangat efektif untuk mengolah sampah organik sekaligus menghasilkan pakan ternak dan pupuk yang bernilai ekonomi tinggi.

Berbasis Hilir (Teknologi & Operasional): Di sisi hilir, penguatan sistem pengangkutan dan penggunaan teknologi pengolahan sampah modern di wilayah perkotaan menjadi prioritas. Namun, Mendagri mengingatkan bahwa teknologi hanya akan efektif jika didukung oleh tata kelola dan pengawasan yang konsisten di lapangan.

Mewujudkan Kota Asri Melalui Kolaborasi Berkelanjutan

Mendagri memimpikan kondisi perkotaan di Indonesia yang benar-benar bersih karena memiliki sistem pasukan sampah yang bergerak cepat dan efisien. Targetnya adalah memastikan setiap pagi tidak ada lagi tumpukan sampah yang tertinggal di ruang publik. Melalui tema "Kolaborasi untuk Indonesia ASRI" (Aman, Sehat, Resik, Indah), pemerintah pusat mendorong seluruh kepala daerah untuk lebih serius dalam mengalokasikan sumber daya dan anggaran bagi pengelolaan sampah terpadu.

"Kotanya bersih karena pasukan sampahnya yang bergerak cepat. Sehingga pada waktu pagi hari tidak ada sampah," tuturnya optimis. Rakornas ini diharapkan menjadi titik balik bagi daerah-daerah di Indonesia untuk mulai mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, tidak lagi parsial, dan benar-benar terintegrasi demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Regan

Regan

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik