Minggu, 22 Maret 2026

Kemenhub Pastikan Penyeberangan ke Bali Ditutup Sementara Saat Nyepi dan Libur Lebaran

Kemenhub Pastikan Penyeberangan ke Bali Ditutup Sementara Saat Nyepi dan Libur Lebaran
Kemenhub Pastikan Penyeberangan ke Bali Ditutup Sementara Saat Nyepi dan Libur Lebaran

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penutupan sementara layanan penyeberangan dari dan menuju Bali pada perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, yang jatuh pada Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati Hari Raya Nyepi sekaligus mengantisipasi padatnya arus transportasi menjelang Lebaran.

Dasar Hukum dan SKB Penutupan Layanan Penyeberangan

Penutupan layanan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PU. Keputusan ini memastikan koordinasi lintas instansi dalam pengaturan operasional transportasi selama periode Nyepi.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, Selasa, 3 Maret 2026. Penutupan ini sekaligus menjaga kelancaran perjalanan menjelang arus mudik Lebaran.

Jadwal Penutupan Pelabuhan Utama Menuju Bali

Operasional pelabuhan akan dihentikan sementara di empat pelabuhan utama, yakni Ketapang, Gilimanuk, Lembar (NTB), dan Padang Bai. Setiap pelabuhan memiliki jadwal spesifik penutupan, mulai Rabu, 18 Maret hingga Jumat, 20 Maret 2026, menyesuaikan waktu lokal masing-masing.

Di Pelabuhan Ketapang, layanan dihentikan mulai 18 Maret 2026 pukul 17.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 06.00. Pelabuhan Gilimanuk tutup dari 19 Maret 2026 pukul 05.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.

Pelabuhan Lembar akan menutup layanan mulai 18 Maret 2026 pukul 21.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 01.30. Sedangkan Pelabuhan Padang Bai ditutup mulai 19 Maret 2026 pukul 04.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat.

Imbauan Kemenhub untuk Penumpang dan Masyarakat

Aan Suhanan mengimbau masyarakat yang merencanakan perjalanan dari atau menuju Bali agar menyesuaikan jadwal keberangkatan. Hal ini bertujuan mencegah gangguan perjalanan akibat penutupan sementara layanan penyeberangan.

Masyarakat juga diminta aktif memantau informasi resmi dari Ditjen Perhubungan Darat maupun operator penyeberangan. Dengan mengikuti informasi resmi, perjalanan selama periode Nyepi dan arus mudik Lebaran 2026 dapat tetap aman dan lancar.

Koordinasi Antar Lembaga untuk Kelancaran Arus Transportasi

Penutupan sementara layanan penyeberangan menjadi bagian dari strategi Kemenhub menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi nasional. Koordinasi antara Kemenhub, Korlantas Polri, Ditjen Bina Marga, dan operator pelabuhan memastikan pengaturan arus penumpang dan kendaraan berjalan optimal.

Langkah ini juga diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan religius masyarakat dengan kebutuhan transportasi umum. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap merayakan Nyepi dengan tenang, sementara arus transportasi tetap terkontrol dengan baik.

Tips Perjalanan Selama Nyepi dan Libur Lebaran

Aan mengingatkan calon penumpang untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan mengantisipasi waktu tunggu di pelabuhan. Penumpang disarankan menyesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terhambat selama periode penutupan operasional penyeberangan.

Selain itu, mengikuti update resmi dari Kemenhub dan operator penyeberangan dapat membantu menghindari informasi tidak akurat. Hal ini penting agar perjalanan tetap lancar, aman, dan sesuai dengan protokol transportasi nasional.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik