Sabtu, 21 Maret 2026

Strategi Keluarga Indonesia Memanfaatkan Teknologi Digital dan AI Secara Bijak Menurut SKB 7 Menteri

Strategi Keluarga Indonesia Memanfaatkan Teknologi Digital dan AI Secara Bijak Menurut SKB 7 Menteri
Strategi Keluarga Indonesia Memanfaatkan Teknologi Digital dan AI Secara Bijak Menurut SKB 7 Menteri

JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan penguatan keluarga menjadi fokus utama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. SKB ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Mendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji, menandatangani SKB bersama enam menteri terkait di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia menjelaskan Kemendukbangga/BKKBN memiliki tanggung jawab memastikan penggunaan teknologi digital dan AI berlangsung etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab untuk mendukung pengasuhan dan ketahanan keluarga.

Peran Kemendukbangga dalam Mendukung Orang Tua dan Anak

Baca Juga

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online Agar Tidak Tertipu Link Palsu di Media Sosial

Sebagaimana tertulis dalam SKB, Kemendukbangga/BKKBN menyusun kebijakan dan program penguatan fungsi keluarga. Tujuannya agar orang tua atau wali mampu membimbing, memantau, dan mengarahkan anak dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI di rumah.

Wihaji menambahkan, Kemendukbangga/BKKBN melakukan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor. Kegiatan ini juga mencakup komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong keluarga melakukan aktivitas berkualitas sebagai ruang interaksi dan penguatan fungsi keluarga.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah

Kemendukbangga/BKKBN akan berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan penguatan kapasitas keluarga. Sinergi ini diperlukan antara satuan pendidikan dan keluarga agar perilaku digital anak tetap etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Penandatangan SKB dilakukan oleh Mendukbangga/Wihaji bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tujuan SKB untuk Mewujudkan Generasi Cerdas Digital

Menko PMK, Pratikno, menekankan SKB ini bukan untuk membatasi penggunaan AI. Tujuannya adalah memitigasi risiko yang muncul dari teknologi dalam pembelajaran dan mendukung generasi digital yang bijak.

Menurut Pratikno, pengaturan di sekolah saja tidak cukup. Orang tua menjadi benteng pertama anak, yang harus berperan aktif sebagai pendamping dan mentor saat anak menggunakan teknologi digital dan AI.

Data dan Fakta Penggunaan Teknologi oleh Anak di Indonesia

Berdasarkan data BPS 2023, 92,14 persen kelompok usia 15-24 tahun memiliki atau menguasai telepon genggam. Sementara data BPS 2024 menunjukkan 35,57 persen anak usia 0-6 tahun telah terpapar internet.

Laporan UNICEF 2023 mengungkapkan, 50,3 persen anak pernah melihat konten seksual secara daring. Sebanyak 48 persen dari mereka juga mengalami perundungan daring (cyberbullying), menegaskan perlunya pengawasan keluarga.

Upaya Masyarakat dan Pemerintah dalam Penguatan Fungsi Keluarga

Melalui SKB tujuh menteri, Kemendukbangga/BKKBN menekankan pentingnya aktivitas rutin keluarga sebagai ruang komunikasi. Kegiatan ini memperkuat fungsi keluarga sekaligus membimbing anak menghadapi teknologi digital dan AI dengan aman dan bijak.

Dengan koordinasi antar kementerian, pemerintah daerah, dan sekolah, diharapkan setiap anak mendapatkan bimbingan yang konsisten. Pendampingan orang tua akan mencegah risiko negatif dari paparan teknologi sejak usia dini dan mendukung pengasuhan yang berkualitas.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Cara Cek Dana PIP 2026 Secara Online Lengkap Dengan Syarat Pencairan dan Daftar Bank Penyalur Resmi

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Agar Sah Secara Hukum Beserta Syarat dan Biaya Resmi Terbaru

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Beserta Jam Operasional dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Provinsi dan Lima Kota Besar Senin 16 Maret 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra untuk Mudik Lebaran 2026 Naik Mobil Listrik