Pemerintah Ancam Sanksi Marketplace Pelanggar Aturan UMKM
- Rabu, 10 Juni 2026
JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan sanksi tegas bagi marketplace yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM mengenai perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan bagi platform perdagangan digital yang melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut mencakup tindakan administratif, mulai dari pengumuman pelanggaran kepada publik hingga pemberian rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait.
Baca JugaPeternakan dan Bioteknologi Jadi Fokus RI-Iran di D8 Halal Expo
“Sanksinya pertama kami akan ekspos di publik apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi,” kata Maman saat ditemui seusai acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Maman meyakini marketplace akan mematuhi aturan tersebut karena pemerintah telah melakukan koordinasi dengan para pelaku platform digital sebelum kebijakan diterbitkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya akan melakukan intervensi jika terdapat pelanggaran yang merugikan pelaku UMKM.
Di sisi lain, pemerintah juga mewajibkan UMKM untuk terus meningkatkan kualitas serta legalitas usahanya agar memiliki daya saing yang lebih baik.
“Dalam beberapa hal tertentu, apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah begitu juga terhadap UMKM, di situ juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempertentangkan kepentingan marketplace dengan pelaku UMKM, karena keduanya merupakan bagian dari ekosistem yang saling bergantung.
Keberlangsungan marketplace sangat dipengaruhi oleh aktivitas penjual, sementara UMKM membutuhkan marketplace sebagai saluran pemasaran produk.
“Ekosistem ini harus kami jaga, menjadi sebuah ekosistem yang berkeadilan, yang saling support dan mendukung semua. Jadi semangatnya itu, agar ada 24 juta pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang beraktivitas dan berjualan di marketplace,” pungkasnya.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












