Komnas Perempuan Dorong Percepatan Implementasi UU TPKS di Daerah
- Senin, 15 Juni 2026
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya usaha mempercepat penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di wilayah daerah.
"Perlu upaya percepatan untuk implementasi Undang-undang TPKS, terutama di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Usaha ini mendesak, ujarnya, sebab sampai saat ini masih terdapat kesenjangan akses layanan di daerah, khususnya pada mutu layanan perlindungan perempuan.
Baca JugaPresiden Prabowo Ungkap Alasan Pihak Tertentu Tolak Program B50
Pihaknya pun menyoroti sejumlah daerah di Indonesia yang saat ini tidak lagi memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), yang mengakibatkan fasilitas visum bagi perempuan korban kekerasan menjadi berbayar.
"DAK terkait dengan visum itu pada beberapa daerah sudah dicabut, sehingga visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga seksual, itu tidak mendapatkan layanan yang komprehensif bahkan menjadi berbayar," kata Maria Ulfah Anshor.
Ia memaparkan masih adanya masalah perkawinan anak, kekerasan domestik, serta keberagaman sosial dan hukum, yang memicu tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan perlindungan perempuan serta koordinasi antar sektor perlu terus ditingkatkan.
"Koordinasi lintas sektor juga penting ke depan untuk diperkuat, dan juga penguatan kebijakan perlindungan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri
- Minggu, 12 Juli 2026
Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri
- Minggu, 12 Juli 2026












