RI dan Albania Siapkan MoU Penempatan PMI Sektor Hospitality
- Senin, 15 Juni 2026
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Albania sedang mematangkan agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality sebagai upaya membuka pangsa pasar kerja baru di wilayah Eropa.
Pembicaraan tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani kala bersua dengan Charge d’Affaires Kedutaan Besar Albania untuk Indonesia, Nikson Ballço, di Jakarta, Senin, bersandarkan pada keterangan pers kementerian.
“MoU ini nantinya akan menjadi kerangka kerja sama antar pemerintah. Setelah itu, proses penempatan pekerja migran akan dilakukan melalui skema private to private atau kerja sama antara agensi di Albania dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” kata Christina.
Baca JugaPresiden Prabowo Ungkap Alasan Pihak Tertentu Tolak Program B50
Christina menyampaikan bahwa MoU yang sedang difinalisasi tersebut bakal berperan sebagai dasar kemitraan antara Kementerian P2MI dan Kementerian Ekonomi, Budaya, dan Inovasi Albania.
Kolaborasi ini diproyeksikan mampu membuka kans penempatan bagi para pekerja migran Indonesia secara legal, terarah, serta saling memberikan profit.
Menurut pandangannya, Albania belakangan ini tengah maju sebagai salah satu destinasi pariwisata di area Eropa yang memerlukan suplai tenaga kerja tambahan demi menyokong kemajuan sektor pariwisata dan hospitality.
“Ini menjadi peluang yang menarik bagi pekerja migran Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi di sektor tersebut,” ujarnya.
Christina mengimbuhkan bahwa pemantapan penandatanganan MoU dijalankan selaras dengan agenda rencana lawatan Menteri Ekonomi, Budaya, dan Inovasi Albania menuju Indonesia pada akhir Juli 2026 mendatang.
Ia menaruh harapan agar kesepakatan tersebut bisa bertindak sebagai gerbang pembuka pasar kerja baru sekaligus melebarkan peluang penyerapan tenaga kerja bagi para pekerja migran Indonesia.
“Kami akan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Christina.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri
- Minggu, 12 Juli 2026
Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri
- Minggu, 12 Juli 2026












