Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Menguat, Ini Respons Pelaku Industri
- Senin, 22 Juni 2026
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kemungkinan revisi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang selama ini dipatok US$ 70 per ton sejak 2018.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peninjauan ini mempertimbangkan kenaikan biaya produksi penambang, khususnya akibat meningkatnya stripping ratio (nisbah kupas) yang kini mencapai level 8–12.
"Cost produksinya sudah tinggi. Jadi kita harus bijaksana agar teman-teman pengusaha tidak dirugikan, tapi PLN juga tetap terjaga," ujar Bahlil, Kamis (18/6/2026).
Baca JugaPerkuat Ekosistem Digital, DSSA Gelontorkan Rp8,54 Triliun ke BMT
Kalangan asosiasi pertambangan seperti APBI dan Perhapi mendukung langkah ini.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyebutkan bahwa harga US$ 70 per ton sudah tidak lagi relevan akibat inflasi, kenaikan harga BBM, hingga beban biaya lingkungan selama delapan tahun terakhir.
APBI mengusulkan mekanisme penyesuaian berkala agar harga DMO tidak tertinggal jauh dari dinamika pasar.
Senada dengan itu, pengamat dan pakar pertambangan seperti IMEF dan Pushep mengusulkan kisaran harga baru di angka US$ 80–US$ 90 per ton.
Menurut Ketua IMEF, Singgih Widagdo, harga yang terlalu rendah memicu distorsi produksi dan mempercepat pengurangan cadangan nasional.
Di sisi lain, kenaikan harga ini dianggap sebagai titik keseimbangan yang adil agar perusahaan tambang tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan sekaligus menjamin keamanan pasokan batubara bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Sukirno
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Diresmikan Prabowo, Bendungan Sidan dan Keureuto Perkuat Ketahanan Air
- Minggu, 12 Juli 2026












