Minggu, 12 Juli 2026

Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Langsung Dipidana

Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Langsung Dipidana
Kesalahan Administrasi Dana Desa Diimbau Utamakan Pembinaan [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Irfan Aghasar memohon agar kekeliruan administrasi pada tata kelola dana desa tidak serta-merta diproses lewat jalur pidana, melainkan memprioritaskan pembinaan serta bimbingan sepanjang tidak dijumpai adanya unsur kesengajaan ataupun kerugian finansial negara.

Pernyataan Irfan ini merupakan pesan Kejaksaan Agung terkait arah penyelesaian dugaan penyimpangan dana desa yang lebih memprioritaskan keadilan lewat pembedaan antara kekeliruan administratif dan tindakan pidana.

"Kalau yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah pencatatan atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, pendekatannya adalah pendampingan. Kami perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum," kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/06/2026).

Baca Juga

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Pihak Tertentu Tolak Program B50

Ungkapan tersebut diutarakan Irfan ketika memimpin arahan pada Jambore Perdana Abpednas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cianjur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/06/2026).

Walau begitu, ia menandaskan penegakan hukum bakal tetap dijalankan terhadap penyelewengan dana desa yang dikerjakan dengan sengaja, semisal manipulasi data ataupun tindakan yang memicu kerugian finansial negara.

"Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan daerah, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat," ujarnya.

Irfan memaparkan Abpednas bakal memosisikan diri sebagai penghubung antara perangkat desa dan aparat penegak hukum lewat bimbingan serta penerusan laporan bila dijumpai adanya indikasi pelanggaran. Tindakan itu diharapkan mampu menghindari kriminalisasi akibat ketidaktahuan atas prosedur administrasi.

"Kami ingin aparat desa memahami koridor hukumnya sehingga dapat bekerja melayani masyarakat tanpa dihantui ketakutan melakukan kesalahan administratif," katanya.

Di sisi lain, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyebutkan jambore ini menjadi sarana guna mendongkrak kapasitas personil BPD lewat ruang diskusi, pelatihan, serta berbagi pengalaman antar-desa.

"Intinya adalah membangun sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Wahyu.

Jambore Perdana Abpednas ini diramaikan oleh pengurus serta fungsionaris BPD dari 32 kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur dan turut dihadiri elemen pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Cianjur, beserta pengurus DPP Abpednas.

Agenda ini diharapkan mampu mengokohkan kapasitas kelembagaan BPD sekalian memacu tata kelola birokrasi desa yang lebih akuntabel serta adil.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Kawal dan Beri Masukan Program MBG

Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Kawal dan Beri Masukan Program MBG

Bahlil Ungkap Tantangan Jadi Menteri ESDM di Tengah Krisis Geopolitik

Bahlil Ungkap Tantangan Jadi Menteri ESDM di Tengah Krisis Geopolitik

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kemenkes: CKG Layani 59,5 Juta Peserta per 5 Juli 2026

Kemenkes: CKG Layani 59,5 Juta Peserta per 5 Juli 2026