Ekonom Kritik Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Tidak Efektif Bagi MBR
- Senin, 29 Juni 2026
JAKARTA — Rencana penambahan durasi pinjaman atau tenor kredit pemilikan rumah (KPR) hingga menyentuh angka 40 tahun dipandang tidak bakal efektif dalam memacu kepemilikan tempat tinggal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin berpendapat instrumen tersebut tidak peka dalam mengubah nominal angsuran bulanan yang wajib dipenuhi oleh nasabah.
Efeknya, insentif ini diproyeksikan tidak memberikan pengaruh krusial dalam menarik animo MBR guna menjangkau pembiayaan papan.
Baca JugaSekolah Rakyat Jatim Tampung 5.370 Siswa pada Tahun Ajaran Baru
"Tenor 25, 30 atau 40 tahun sebenarnya sudah tidak terlalu sensitif untuk mengubah nilai cicilan bulanan. Jadi, dampak bagi jumlah peminat KPR MBR sebenarnya tidak signifikan," ujar Wijayanto, Senin (29/6/2026).
Apalagi, saat ini masih berlimpah MBR yang sejatinya belum masuk kriteria untuk memperoleh faedah pembiayaan dari lembaga perbankan atau non-bankable.
Pasalnya, sekarang berkisar 60% sampai 75% angkatan kerja di tanah air menyandarkan hidup pada sektor informal dan kerap terjegal kriteria perbankan.
Selaras dengan perkara itu, menurut pandangan Wijayanto, pemerintah sewajarnya berkonsentrasi membenahi pokok kendala pembiayaan perumahan nasional yang bersumber pada keterjangkauan sektor informal.
Kelompok pekerja informal inilah yang dipandang lebih mendesak guna memperoleh atensi serta pola khusus dari pihak regulator supaya dapat memiliki rumah pribadi.
“Jadi pendekatan ini [tenor 40 tahun] bagus, tetapi tidak terlalu membantu calon pembeli rumah dgn pendapatan terbatas atau yang bekerja di sektor informal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sah menyepakati kelonggaran rentang tenor pembiayaan transaksi rumah atau KPR bagi rumah tapak serta rumah susun (rusun) subsidi sampai 40 tahun.
Langkah tersebut digulirkan dalam rangka mendongkrak level keterjangkauan MBR dalam menjangkau papan layak huni. Regulasi ini sekaligus memosisikan diri sebagai ikhtiar mengikis angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjabarkan bahwa mekanisme penambahan tenor ini dieksekusi demi menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami [Komite Tapera] konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," kata Maruarar.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












