RUU Pemilu: Komisi II DPR Bakal Safari ke Ormas Keagamaan
- Kamis, 02 Juli 2026
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa jajarannya bakal melangsungkan kunjungan ke berbagai organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan, di samping partai politik nonparlemen, demi menjaring masukan seputar perubahan Undang-Undang Pemilu.
Rifqi, ketika diwawancarai di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, menguraikan bahwa rencana kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk yang diberikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Beliau memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai nonparlemen dan ormas, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), termasuk organisasi keagamaan Kristen, dan seterusnya," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan penuturannya, rangkaian kunjungan itu bertujuan mengumpulkan pandangan mengenai gagasan pemilu serta iklim demokrasi pada masa mendatang.
Langkah ini berjalan beriringan dengan konsentrasi Komisi II dalam menyempurnakan daftar inventarisasi masalah pada proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Meski begitu, Rifqi belum bersedia merinci lini masa pelaksanaan safari tersebut. "Sekarang kita lagi menunggu jadwal Bang Dasco. Kalau kami dari sisi Komisi II, sebagai prajurit, siap," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menuturkan bahwa pihaknya bakal menjaring masukan dari jajaran partai politik nonparlemen dalam tahapan merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Menurut Aria, proses penyerapan masukan tersebut nantinya dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan menyambangi kantor parpol-parpol dimaksud.
"Kita harus dengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), juga tentang dapil (daerah pemilihan) serta batas kursi per dapil," kata Aria, Rabu (24/6).
Di samping hal tersebut, Komisi II DPR RI pun berniat merampungkan dinamika persoalan seputar kepemiluan lewat RUU ini, seperti penyesuaian atas putusan Mahkamah Konstitusi, profesionalisme dan netralitas aparat, hingga peningkatan kualitas fungsi pengawasan.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












