Kamis, 09 Juli 2026

Sidang MK: Ahli Sebut Pesantren Keberatan Didanai Negara 100 Persen

Sidang MK: Ahli Sebut Pesantren Keberatan Didanai Negara 100 Persen
Ahli MK: Dana Negara 100% Berpotensi Intervensi Kemandirian Pesantren [FOTO: NET].

JAKARTA - Dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Badrus Sholeh mengungkapkan, banyak pihak pengelola pesantren yang merasa keberatan apabila lembaga mereka dibiayai sepenuhnya oleh negara. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Badrus saat bertindak sebagai ahli dari pihak presiden pada sidang perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/7/2026), yang menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Banyak di antara para pengasuh pondok pesantren yang saya wawancarai, mereka keberatan, dan banyak di antara jaringan-jaringan pesantren keberatan. Jika negara hadir 100 persen, ini artinya negara akan bisa intervensi,” kata Badrus.

Baca Juga

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, 15 Golongan Ini Tetap Gratis

Menurut pandangan Badrus, mayoritas pengasuh pondok pesantren mengkhawatirkan masuknya alokasi dana penuh dari negara bakal membuka celah bagi pemerintah untuk mengintervensi tata kelola internal pesantren.

“Ini tidak sesuai dengan basis-basic dan dasar pesantren yang dibangun sejak awal murni dari masyarakat, Yang Mulia,” ucap Badrus.

Berdasarkan data wawancara yang ia lakukan terhadap para pengasuh pondok pesantren mulai dari wilayah Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), pembiayaan total dari anggaran negara justru dinilai berpotensi menyulitkan pesantren yang selama ini menjunjung tinggi aspek kemandirian, keluwesan, dan sifat keterbukaan.

Badrus menilai, institusi pesantren bertumbuh atas kontribusi keluarga besar dan warga sekitar, sehingga melahirkan mekanisme kepengurusan yang terbuka dan fleksibel. 

Karakteristik tersebut juga terwujud dalam corak kepemimpinan sekaligus aktivitas belajar-mengajar di lingkungan pesantren.

“Nah, jika direpotkan dengan pelaporan pendanaan, maka ini akan mengganggu kinerja pesantren secara umum, dan termasuk marwah dan juga integritas pesantren. Karena kemampuan pelaporan keuangan ini membutuhkan kemampuan khusus yang umumnya tidak diajarkan di pesantren,” ujar Badrus.

“Saya ingin menekankan di sini bahwa di bawah pesantren juga mereka memiliki sekolah-sekolah formal, dan biasanya dari sekolah itu proses pelaporannya itu ada, tapi tidak di pesantren,” tambah Badrus.

Kendati demikian, Badrus memandang pemerintah tetap berkewajiban memperkokoh bantuannya bagi pesantren lewat instrumen program yang benar-benar dibutuhkan.

 Ia mencontohkan langkah penguatan fasilitas kesehatan di area pesantren melalui pengadaan pusat kesehatan pesantren yang didukung penuh oleh Kementerian Kesehatan beserta kementerian terkait lainnya.

“Saya kira, Yang Mulia, ingin saya sampaikan bahwa pesantren tidak hanya urusan agama. Selama ini kan diartikan bahwa pesantren menjadi bagian dari agama saja, karena itu pendanaan menjadi sulit,” ujar Badrus.

“Saya ingin menekankan di sini bahwa dari hasil wawancara yang saya lakukan selama ini, pesantren juga memiliki kesulitan terkait dengan kesehatan misalnya. Akses kesehatan di pesantren selama ini sulit,” lanjut Badrus.

Menurut Badrus, sokongan finansial dari pemerintah idealnya bersifat parsial atau berskala sebagian demi melengkapi keperluan riil pesantren, bukan untuk mengambil alih seluruh biaya operasional. 

Di samping itu, ia melihat inisiasi pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren mampu mengoptimalkan sumbangsih pemerintah, termasuk dalam memperluas cakupan dana bantuan dan insentif bagi tenaga pengajar maupun santri.

Badrus juga berpendapat bahwa asistensi dari pemerintah tidak boleh eksklusif diserahkan bagi pesantren saja, namun wajib didistribusikan kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari agama-agama lain sebagai bentuk kesetaraan hak guna mempererat kerukunan.

Ia menegaskan, andaikata Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dimaknai sebagai kewajiban mutlak bagi pemerintah untuk mendanai pesantren secara penuh seperti yang dimohonkan, hal tersebut justru bertolak belakang dengan nilai dasar pesantren yang mandiri. 

Badrus menambahkan, sejumlah pengelola pesantren di Aceh mengusulkan agar pengerjaan bantuan sarana infrastruktur dieksekusi langsung oleh instansi pemerintah atau pihak ketiga, tanpa melibatkan pengelolaan keuangan oleh pihak pesantren.

Lewat metode tersebut, integritas dan marwah pesantren dianggap akan tetap terjaga, sekaligus memosisikan para pengelola untuk tetap berkonsentrasi pada fungsi pendidikan dan bimbingan santri tanpa dibebani oleh urusan proyek fisik maupun penyusunan laporan keuangan.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dua orang mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II) melayangkan permohonan uji materiil atas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Mengenai substansi yang diuji, Pasal 48 ayat (2) menggariskan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sedangkan Pasal 48 ayat (3) menjabarkan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di ruang sidang, Muh Adam Arrofiu Arfah memaparkan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya menyentuh angka 20 persen dari APBN pada realitasnya terbagi dalam dua instrumen, yakni dana operasional serta dana abadi pendidikan.

Ia menilai, dana abadi memiliki karakteristik akumulatif dan pragmatis yang disiapkan bagi orientasi pengembangan jangka panjang, seperti alokasi beasiswa, eskalasi kompetensi, serta aktivitas riset. 

Ia mempertegas bahwa dana abadi bukanlah medium untuk membiayai belanja operasional rutin pesantren, seperti pembayaran gaji guru, pemenuhan kebutuhan logistik santri, maupun operasional pembelajaran harian.

Oleh sebab itu, eksistensi dana abadi pesantren tidak bisa langsung diklaim sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam pembiayaan pendidikan secara absolut.

Selanjutnya, pihak Pemohon menganggap eskalasi kuantum anggaran pendidikan dari tahun ke tahun membuktikan bahwa klausul “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” di dalam pasal terkait bukanlah sebuah alasan yang objektif.

 Pemerintah, menurut pemohon, terbukti mempunyai ruang fiskal yang longgar, termasuk dalam mengucurkan dana bagi program prioritas nasional layaknya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada tahun 2026 ini menyentuh angka triliunan rupiah.

Komparasi itu, menurut Pemohon, merepresentasikan adanya disparitas prioritas pada kebijakan anggaran pendidikan negara. 

Program operasional yang berorientasi jangka pendek terbukti mampu mendapatkan sokongan dana yang masif serta terstruktur, sedangkan sektor pendidikan pesantren yang secara historis, sosiologis, dan konstitusional merupakan pilar sistem pendidikan nasional, posisinya masih bersandar pada aturan hukum yang bersifat terbuka dan bersyarat.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

RI Bidik Jadi Hub Manufaktur Global 2045 Lewat Hilirisasi

RI Bidik Jadi Hub Manufaktur Global 2045 Lewat Hilirisasi

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil