Kamis, 09 Juli 2026

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
RUU Sisdiknas Perluas Wajib Belajar, Ditambah Satu Tahun PAUD [FOTO: NET].

JAKARTA - Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) direncanakan bakal menetapkan perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun dari aturan terdahulu yang sepanjang 12 tahun.

Perpanjangan tersebut bakal memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD). Sesudah itu, prosesnya diteruskan dengan enam tahun pada sekolah dasar (SD), tiga tahun pada sekolah menengah pertama (SMP), serta tiga tahun pada sekolah menengah atas (SMA).

"Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter," ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam rapat kerja pembacaan RUU Sisdiknas, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga

Prabowo: Candi Prambanan Simbol Peradaban Besar Nusantara

Rancangan RUU Sisdiknas mengemas sederet substansi baru pada kurikulum, salah satunya ialah penyisipan muatan teknologi serta Pancasila. 

Di samping itu, draf RUU Sisdiknas pun tetap mempertahankan muatan lokal, mengukuhkan pendidikan inklusif bagi kaum penyandang disabilitas, hingga menginisiasi kredensial mikro mulai pada tingkatan pendidikan menengah.

Pada segi tata kelola, RUU Sisdiknas turut menata pemisahan wewenang di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan bidang pendidikan.

Bukan hanya itu, aturan tersebut memuat ketetapan mengenai perancangan rencana induk pendidikan nasional sekaligus pendayagunaan teknologi informasi pada sistem tata kelola pendidikan.

"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.

Tidak sampai di situ, rancangan RUU Sisdiknas memberikan wewenang kepada pemerintah pusat guna mengambil alih sementara waktu pelaksanaan pendidikan jikalau pemerintah daerah dianggap tidak dapat mencukupi standar pelayanan minimal.

"Termasuk peran bagaimana pemerintah pusat misalnya pada saat pendidikan di daerah tidak memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah bisa mengambil alih sementara. Demikian juga penegasan pentingnya pendidikan swasta yang sama peran dan pentingnya dengan pendidikan negeri," kata Hetifah.

Komisi X DPR juga mengukuhkan penataan mengenai beraneka corak jalur pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, hingga pendidikan jarak jauh.

Draf tersebut pun menata penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal demi bagian dari langkah melebarkan jangkauan akses serta legitimasi atas beragam model pelayanan pendidikan.

Adapun draf RUU Sisdiknas ini tersusun atas 16 bab dan 257 pasal, yang dirumuskan oleh Komisi X lewat penyerapan bermacam masukan dari berbagai elemen terkait sejak Januari 2025.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil

RI Beli Rudal BrahMos dan Astra dari India, Kemenhan Rahasiakan Harga

RI Beli Rudal BrahMos dan Astra dari India, Kemenhan Rahasiakan Harga

DPD: Penyelesaian Masalah Papua Bukan Hanya Urusan Wapres

DPD: Penyelesaian Masalah Papua Bukan Hanya Urusan Wapres