Kamis, 09 Juli 2026

DPD: Penyelesaian Masalah Papua Bukan Hanya Urusan Wapres

DPD: Penyelesaian Masalah Papua Bukan Hanya Urusan Wapres
DPD Sebut Konflik Papua Jadi Tanggung Jawab Seluruh Pemerintah [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua DPD RI Filep Wamafma menyatakan dengan tegas bahwa penuntasan masalah di Papua tidak semata-mata menjadi beban Wakil Presiden (Wapres) saja. 

Berdasarkan pandangannya, kerumitan konflik di Papua adalah kewajiban pemerintah secara kolektif, tak terkecuali lembaga-lembaga yang memegang otoritas keamanan.

"Memang ada yang bilang bahwa soal Papua itu kan urusan Wapres, iya kan? Bagi saya itu bukan Wapres," kata Filep, kepada Kompas.com, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga

Prabowo: Candi Prambanan Simbol Peradaban Besar Nusantara

Filep meluruskan sebuah pandangan yang kerap kali melimpahkan perkara Papua hanya kepada Wapres selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Menurut pendapatnya, wewenang Wapres memiliki batasan tersendiri, khususnya dalam ranah politik serta keamanan.

"Wapres memang simbol dalam undang-undang kita sebagai kepala BP3OKP (Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua), tapi kan dia tidak punya ruang lingkup yang lebih luas untuk bicara tentang faktor politik di bidang keamanan dan lain sebagainya," ujar Filep.

Ia menaruh harapan agar situasi dinamis yang berlangsung di Papua tidak dijadikan instrumen untuk saling melempar tanggung jawab di antara elemen pemerintahan.

"Nah, supaya jangan kemudian jatuhnya korban sipil kami lemparnya ke 'ini tugasnya Wapres', jatuhnya korban sipil larinya ke Presiden. Tapi, ini kan tanggung jawab semua, termasuk lembaga-lembaga yang punya otoritas ini," ujar dia.

Masalah Papua dinilai tanggung jawab Wapres

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto memberikan tanggapan mengenai situasi di Papua. Pria yang familier disapa Bambang Pacul itu menyampaikan, permasalahan di Papua sebagai daerah dengan otonomi khusus (Otsus), merupakan urusan Wakil Presiden (Wapres) seperti yang telah diatur oleh undang-undang.

"Papuakan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres. Karena kekhususannya. Kan gitu lho," ujar Bambang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan penilaian politikus PDI-P tersebut, bermacam persoalan yang berhubungan dengan Papua alangkah baiknya ditanyakan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lantaran poin itu telah tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

"Jadi, kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi. Oke?" ucap dia.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Setop Jadikan Haji-Umrah Komoditas

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil

Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, DPR Minta Skema BPIH yang Adil

RI Beli Rudal BrahMos dan Astra dari India, Kemenhan Rahasiakan Harga

RI Beli Rudal BrahMos dan Astra dari India, Kemenhan Rahasiakan Harga