Tarif Listrik Tetap hingga September 2026, PLN Jaga Daya Beli
- Rabu, 08 Juli 2026
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk triwulan III 2026, yakni pada periode Juli–September, berada dalam posisi tetap alias tidak mengalami lonjakan.
Regulasi tersebut diambil guna menyokong stabilitas perekonomian domestik di tengah pergerakan ekonomi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengutarakan, ketetapan untuk mempertahankan tarif listrik ini bertindak selaku wujud komitmen dari pihak pemerintah dalam memayungi daya beli masyarakat, mendongkrak daya saing sektor industri, sekaligus menyuguhkan kepastian bagi para pelaku usaha.
Baca JugaHarga Bawang Putih Masih Tinggi, Importir Terganjal Kurs dan Tata Niaga
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelasnya, Rabu (8/7/2026).
Bahlil memaparkan bahwa langkah kebijakan ini berlaku buat 13 kategori pelanggan nonsubsidi maupun 24 kategori pelanggan bersubsidi.
Kelompok pelanggan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, kelompok rumah tangga prasejahtera, pelaku bisnis skala kecil, pelaku industri kecil, hingga para pegiat usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Bahlil menandaskan, pihak pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan penyediaan layanan listrik yang andal, murah, serta merata.
“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucapnya.
PLN siap jalankan kebijakan
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memaparkan, selaku kepanjangan tangan dari pemerintah, PLN memantapkan kesiapan untuk mengeksekusi ketetapan tarif listrik triwulan III 2026. Ia menegaskan, pihak PLN pun bakal terus mengawal keandalan pasokan setrum sekaligus memacu mutu mutu pelayanan untuk publik.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ucap Darmawan.
Ia menaruh harapan besar agar kestabilan tarif setrum ini sanggup menyuguhkan profit langsung untuk khalayak luas sekaligus menyokong laju pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan demikian, dampak dari kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.
Selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2024, proses penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk 13 kategori pelanggan nonsubsidi dijalankan pada tiap tiga bulan sekali.
Langkah penyesuaian tarif tersebut bertumpu pada empat tolok ukur ekonomi makro, yaitu nilai tukar mata uang rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada triwulan III 2026 ini, pemerintah memakai data realisasi parameter ekonomi untuk rentang periode Februari–April 2026, yaitu angka kurs Rp 16.959,32 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP di level 96,12 dolar AS per barel, inflasi menyentuh 0,21 persen, serta HBA di angka 70 dolar AS per ton selaras regulasi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Walaupun berdasarkan rumusan formula terdapat peluang untuk perubahan tarif, pihak pemerintah menetapkan untuk mempertahankan tarif listrik demi mengawal stabilitas ekonomi nasional serta daya beli masyarakat.
Informasi mendetail mengenai rincian tarif tenaga listrik untuk triwulan III 2026 (Juli–September) dapat ditinjau melalui situs resmi milik PLN.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












