Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,641 Juta per Gram pada Rabu
- Rabu, 08 Juli 2026
JAKARTA - Nilai jual emas batangan Antam yang dimonitor lewat situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Rabu pukul 09.00 WIB kembali mencatatkan penurunan menuju angka Rp2.641.000 per gram, sesudah pada hari sebelumnya bertengger pada nominal Rp2.655.000 per gram.
Langkah penurunan ini diikuti pula oleh harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang merosot ke level Rp2.393.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa nominal harga emas batangan Antam dapat berfluktuasi sewaktu-waktu.
Baca JugaHarga Emas Perhiasan Rabu 8 Juli 2026 Melonjak, Cek Rinciannya
Proses transaksi harga jual bakal dibebani potongan pajak selaras dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi seluruh kategori ukuran emas, diawali dari bobot 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram).
Aktivitas melepas kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan akumulasi nominal di atas Rp10 juta akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tarif 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini bakal dipotong secara langsung dari akumulasi total nilai buyback.
Di bawah ini merupakan perincian harga untuk tiap pecahan emas batangan yang terdata dalam situs resmi Logam Mulia Antam paling mutakhir:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.370.500
Harga emas 1 gram: Rp2.641.000
Harga emas 2 gram: Rp5.222.000
Harga emas 3 gram: Rp7.808.000
Harga emas 5 gram: Rp12.980.000
Harga emas 10 gram: Rp26.905.000
Harga emas 25 gram: Rp64.637.000
Harga emas 50 gram: Rp129.195.000
Harga emas 100 gram: Rp258.312.000
Harga emas 250 gram: Rp645.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.290.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.581.600.000
Mengenai regulasi pungutan pajak untuk transaksi pembelian emas, berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelanjaan emas batangan bakal dikenakan PPh 22 dengan besaran 0,45 persen bagi pemegang kartu NPWP serta tarif 0,9 persen bagi non-NPWP. Tiap aktivitas belanja emas batangan nantinya bakal dilengkapi dengan lembar bukti potong PPh 22.
Andika Riyan Satriya Nugraha
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












