Sabtu, 11 Juli 2026

Delapan BPR Resmi Merger ke PT BPR Pusaka Dana, Izin Lama Dicabut

Delapan BPR Resmi Merger ke PT BPR Pusaka Dana, Izin Lama Dicabut
Perkuat Industri, OJK Setujui Penggabungan Delapan BPR [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat industri perbankan nasional. 

Aksi korporasi ini dilakukan dengan meleburkan kedelapan entitas tersebut ke dalam PT BPR Pusaka Dana demi meningkatkan struktur permodalan serta daya saing.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, di Serang, Kamis, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, sekaligus upaya strategis memperkuat ketahanan industri melalui konsolidasi kelembagaan.

Baca Juga

OJK: Bank Nasional Bisa Masuk PFII Lewat Entitas Baru

Kedelapan BPR yang dilebur adalah PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda.

 Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026, izin usaha kedelapan BPR tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aset, kewajiban, hak, serta operasional kini sepenuhnya dialihkan ke PT BPR Pusaka Dana yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

 OJK juga telah menyetujui perubahan status seluruh jaringan kantor BPR tersebut menjadi milik bank hasil penggabungan.

"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, dan meningkatkan efisiensi operasional," kata Adi.

Ia menambahkan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank dalam melayani masyarakat serta pelaku UMKM. Menurut Adi, keberhasilan integrasi tidak hanya terletak pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta pelayanan profesional untuk menjaga kepercayaan nasabah.

"OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pasca penggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai," tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024-2027. Saat ini, PT BPR Pusaka Dana memiliki jaringan operasional yang lebih luas di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan di berbagai daerah.

Sukirno

Sukirno

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bittime: Investor RI Dominasi Investasi di Saham Berbasis Teknologi AI

Bittime: Investor RI Dominasi Investasi di Saham Berbasis Teknologi AI

Rupiah Melemah ke Rp18.128, Ini Proyeksi hingga Akhir Tahun

Rupiah Melemah ke Rp18.128, Ini Proyeksi hingga Akhir Tahun

BEI: Minat IPO Terjaga, 5 Emiten Antre Incar Dana Rp2,47 Triliun

BEI: Minat IPO Terjaga, 5 Emiten Antre Incar Dana Rp2,47 Triliun

OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife Senilai Rp113,97 Miliar

OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife Senilai Rp113,97 Miliar

BI Prakirakan Kinerja Penjualan Eceran Juni 2026 Tetap Terjaga

BI Prakirakan Kinerja Penjualan Eceran Juni 2026 Tetap Terjaga