Sabtu, 11 Juli 2026

OJK: Bank Nasional Bisa Masuk PFII Lewat Entitas Baru

OJK: Bank Nasional Bisa Masuk PFII Lewat Entitas Baru
Aturan OJK: Masuk PFII, Bank Nasional Wajib Bikin Entitas Lain [FOTO: NET].

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan nasional tetap mempunyai kesempatan untuk menjalankan operasional di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Walakin, pihak perbankan diwajibkan untuk mendirikan badan usaha atau entitas baru yang secara khusus mengelola operasional bisnis di area tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, regulasi tersebut amat diperlukan lantaran kawasan PFII bakal menerapkan tata pengaturan serta sistem pengawasan yang berdiri sendiri.

"Itu harus ada entitas baru. Tergantung nanti konsep yang disetujui seperti apa, tapi itu harus entitas lain yang dia memang berdiri di sana," ujar Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026) malam.

Baca Juga

Tertekan Sentimen Global, Rupiah Bergerak di Kisaran Rp18.000

Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan nasional tidak diperkenankan memakai badan usaha yang sama untuk mengelola operasional bisnis di pasar domestik sekaligus di area PFII.

Meski begitu, Dian menggarisbawahi kalau skema tersebut hingga kini belum bersifat final. Pihak pemerintah bersama DPR RI masih menggodok formulasi kelembagaan PFII yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

"Kami masih belum bicara secara detail mengenai yang terkait dengan konglomerasi keuangan dan lain sebagainya itu belum," kata Dian.

Merujuk pada dokumen draf RUU PFII, para pelaku industri di wilayah tersebut dapat beroperasi dalam wujud badan usaha, korporasi berbadan hukum, badan pengelola instrumen keuangan atau special purpose vehicle (SPV), hingga pengelola dana perwalian (trustee). 

Kawasan PFII ini pun bakal ditopang oleh otoritas pengawas mandiri, yakni Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII). Badan ini memegang otoritas untuk merumuskan kebijakan serta mengawasi roda bisnis sektor keuangan maupun bidang penunjangnya di dalam PFII.

Dian menyampaikan, seluruh korporasi keuangan yang menjalankan bisnis di PFII bakal tunduk pada payung regulasi eksklusif yang berlaku di dalam kawasan itu.

"Oh enggak (mengikuti aturan OJK), dia spesifik ya. Nanti tentu kebanyakan itu adalah dia akan spesifik, khusus, segala pengaturannya khusus di sana," ucapnya.

Sistem regulasi eksklusif tersebut bukan sekadar mengikat operasional jasa keuangan saja, melainkan mencakup tata cara penyelesaian perkara sengketa hukum.

"Termasuk peradilannya segala macam atau alternatif dispute settlement-nya itu akan diatur tersendiri," ungkapnya.

Di dalam dokumen draf RUU PFII diatur mengenai pendirian Pengadilan PFII selaku lembaga peradilan eksklusif di bawah naungan lingkungan peradilan umum. 

Pengadilan ini memegang mandat legalitas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis serta proses transaksi di area PFII. 

Di samping hal tersebut, Dewan PFII bakal memfasilitasi pendirian badan arbitrase guna mengurusi proses arbitrase, mediasi, konsiliasi, expert determination, hingga model penyelesaian perkara alternatif lainnya.

Kendati beroperasi di bawah rezim regulasi eksklusif, kehadiran PFII tidak diproyeksikan untuk menggerus pangsa pasar milik lembaga keuangan di dalam negeri. 

Pihak OJK menyodorkan usulan agar para pelaku usaha di kawasan PFII dilarang keras untuk menghimpun modal ataupun menampung dana simpanan dari kalangan masyarakat Indonesia yang berada di luar area eksklusif tersebut.

Menurut pandangan Dian, kebijakan pembatasan ini krusial untuk diterapkan agar PFII tidak menguras likuiditas dana dari ekosistem keuangan domestik, terlebih bila para pelaku usaha di wilayah eksklusif tersebut diganjar dengan bermacam insentif menarik.

"Misalnya berdiri di suatu tempat, katakan financial center. Terus di sini bisa menampung misalnya bank-bank nasional, deposan-deposan nasional, segala macam. Ya ini bukan itu tujuannya. Jadi malah kesedot kan di sana," tuturnya.

Dian menambahkan, konsep dasar perancangan PFII mengusung asas out in, yang maknanya memikat aliran modal dari luar negeri agar mengalir masuk ke Indonesia demi memperkuat pembiayaan agenda pembangunan. Aturan tegas ini pun telah dimuat di dalam Pasal 7 dokumen draf RUU PFII. 

Regulasi tersebut melarang para pelaku usaha sektor keuangan di PFII untuk menjaring dana dari masyarakat Indonesia di luar area PFII, maupun melangsungkan transaksi dengan pasar dalam negeri, konsumen, hingga nasabah ritel di luar wilayah PFII.

Melalui penerapan skema tersebut, perbankan nasional dipastikan tetap memegang peluang untuk melebarkan sayap ke PFII. Namun dengan catatan, operasional bisnisnya wajib dijalankan lewat badan usaha baru yang didirikan dan beroperasi secara eksklusif di dalam kawasan tersebut.

Andika Riyan Satriya Nugraha

Andika Riyan Satriya Nugraha

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rupiah Melemah ke Rp18.128, Pasar Soroti APBN dan Isu Timur Tengah

Rupiah Melemah ke Rp18.128, Pasar Soroti APBN dan Isu Timur Tengah

Bittime: Investor RI Dominasi Investasi di Saham Berbasis Teknologi AI

Bittime: Investor RI Dominasi Investasi di Saham Berbasis Teknologi AI

Rupiah Melemah ke Rp18.128, Ini Proyeksi hingga Akhir Tahun

Rupiah Melemah ke Rp18.128, Ini Proyeksi hingga Akhir Tahun

BEI: Minat IPO Terjaga, 5 Emiten Antre Incar Dana Rp2,47 Triliun

BEI: Minat IPO Terjaga, 5 Emiten Antre Incar Dana Rp2,47 Triliun

OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife Senilai Rp113,97 Miliar

OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife Senilai Rp113,97 Miliar