Minggu, 12 Juli 2026

Dari Tanah untuk Kesejahteraan, Aset Reform Hadir di Kabupaten Pati

Dari Tanah untuk Kesejahteraan, Aset Reform Hadir di Kabupaten Pati
Foto: Kantor Pertanahan Kabupaten Pati

Pati - Aset Reform atau Reforma Aset adalah langkah awal dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai atau digarap oleh masyarakat.

Melalui Aset Reform, negara melakukan penataan dan legalisasi aset tanah, baik melalui redistribusi tanah maupun sertipikasi tanah masyarakat. Artinya, masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikan resmi kini bisa mendapatkan sertipikat hak atas tanah sebagai dasar hukum yang sah.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mengurangi potensi konflik dan sengketa pertanahan, mendukung pemerataan ekonomi terutama di wilayah pedesaan.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Pihak Tertentu Tolak Program B50

Aset Reform di Kabupaten Pati bisa melalui Legalisasi Aset. Bisa melalui Redistribusi Tanah, ataupun PTSL. Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) juga menjadi bagian penting dari Aset Reform karena membantu warga memperoleh sertipikat tanah secara cepat, mudah, dan transparan. Aset Reform bukan sekadar pembagian sertipikat tanah, tetapi langkah strategis negara untuk mewujudkan keadilan agraria dan memberdayakan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.

Redaksi

Redaksi

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Kawal dan Beri Masukan Program MBG

Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Kawal dan Beri Masukan Program MBG

Bahlil Ungkap Tantangan Jadi Menteri ESDM di Tengah Krisis Geopolitik

Bahlil Ungkap Tantangan Jadi Menteri ESDM di Tengah Krisis Geopolitik

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Kemenkes: CKG Layani 59,5 Juta Peserta per 5 Juli 2026

Kemenkes: CKG Layani 59,5 Juta Peserta per 5 Juli 2026