Jumat, 17 Januari 2025

OJK: Masyarakat Tetap Bisa Ajukan KPR Meski Terkena "BI Checking"

OJK: Masyarakat Tetap Bisa Ajukan KPR Meski Terkena
OJK: Masyarakat Tetap Bisa Ajukan KPR Meski Terkena "BI Checking"

Jakarta - Dalam perkembangan terbaru terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberadaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak sepenuhnya menghalangi seseorang untuk mendapatkan kredit. 

Hal ini bertujuan memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat yang khawatir riwayat kredit mereka akan menyulitkan pengajuan KPR, Kamis, 16 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025 menjelaskan, "Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu."

SLIK kerap kali menjadi momok bagi masyarakat karena dianggap sebagai daftar hitam. Namun, Mahendra menegaskan bahwa SLIK sebenarnya adalah data netral yang membantu perbankan dalam memahami profil risiko calon debitur. “SLIK bertujuan untuk mengurangi kesenjangan informasi (asimetri informasi) antara pemberi dan penerima kredit, yang pada akhirnya memperlancar proses kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen risiko di lembaga keuangan," ucap Mahendra.

OJK menyadari, meski SLIK bukanlah satu-satunya pertimbangan, masih banyak masyarakat yang merasa khawatir atau bingung saat berhadapan dengan situasi ini. Oleh karena itu, OJK menawarkan solusi berupa media pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengajukan KPR terkait riwayat SLIK mereka.

Mahendra menyatakan, "Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157." Ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberikan pelayanan terbaik dan menyelesaikan permasalahan terkait kredit perumahan.

Lebih jauh lagi, OJK berencana membentuk satuan tugas khusus bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder terkait. Satuan tugas ini diharapkan dapat menangani pengaduan masyarakat dengan lebih cepat dan efektif. "Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya," tambah Mahendra.

Langkah strategis lain yang diambil OJK adalah memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite masing-masing serta pertimbangan bisnis lain. Ini membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat, khususnya berpenghasilan rendah (MBR), untuk mendapatkan KPR. "OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR," jelasnya.

Dorongan dari OJK ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perumahan serta membantu masyarakat yang belum memiliki rumah untuk dapat mewujudkan impian mereka memiliki hunian sendiri tanpa harus terhalang oleh riwayat kredit di SLIK.

Dengan demikian, sementara SLIK memainkan peran penting dalam penilaian kelayakan kredit, OJK menggarisbawahi bahwa banyak faktor lain yang juga dipertimbangkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa akses terhadap kredit perumahan tetap terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan, sambil tetap menjaga keseimbangan antara risiko dan kesempatan dalam ekosistem keuangan.

Baca Juga

Jayapura - Upaya Sinergis Kominfo dan OJK Papua dalam Tingkatkan Literasi Keuangan di Kabupaten Jayapura

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia