OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Perusahaan Dilarang Beroperasi di Sektor Asuransi Umum
- Kamis, 23 Januari 2025
Jakarta - Industri jasa keuangan Indonesia diwarnai dengan penutupan salah satu perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Kebijakan ini menetapkan bahwa PT Berdikari Insurance dilarang untuk melakukan segala bentuk kegiatan usaha di sektor asuransi umum. Larangan tersebut diperuntukkan kepada seluruh jajaran, mulai dari pemegang saham, direksi, dewan komisaris, hingga pegawai perusahaan. "PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum," tegas Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Kamis, 23 Januari 2025.
Dengan pencabutan izin ini, PT Berdikari Insurance diinstruksikan untuk segera menghentikan semua aktivitas usahanya. Kegiatan usaha tersebut termasuk yang berlangsung di kantor pusat maupun kantor cabang lainnya. Berdikari juga diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah izin usahanya dicabut. Selain itu, perusahaan ini perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin, guna memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
"Diperlukan segera pembentukan Tim Likuidasi, yang nantinya Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," jelas Asep lebih lanjut.
Langkah tegas ini dilatarbelakangi oleh serangkaian evaluasi mendalam yang dilakukan oleh OJK terhadap kinerja dan kepatuhan Berdikari Insurance. Perusahaan ini diduga mengalami berbagai masalah internal yang diyakini dapat berimplikasi pada penurunan nilai aset serta adanya potensi kerugian bagi nasabahnya. Pencabutan izin ini juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perasuransian di Indonesia.
PT Berdikari Insurance, yang memiliki afiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan joint venture antara PT Berdikari (Persero) dan PT Tehate Putra Tunggal. Sebagai penyedia layanan asuransi umum, Berdikari Insurance sebelumnya menawarkan sejumlah produk asuransi, di antaranya Asuransi Pengangkutan, Asuransi Rangka Kapal, Asuransi Uang, Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, hingga Asuransi Kecelakaan Diri.
Langkah pencabutan izin usaha ini tidak hanya berdampak bagi PT Berdikari Insurance, namun juga pada para nasabah yang selama ini telah mempercayakan kebutuhan asuransi mereka kepada perusahaan. Diharapkan, nasabah dapat segera memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan proses pengembalian hak-hak mereka, termasuk pengembalian premi atau klaim asuransi yang mungkin masih dalam proses.
Di tengah masa likuidasi yang akan segera dilaksanakan, OJK mengingatkan para pemegang saham dan manajemen Berdikari Insurance untuk tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tiap tahap penyelesaian. Hal ini bertujuan agar proses likuidasi dapat berlangsung dengan lancar dan tidak menganggu hak-hak nasabah. "Kami berharap, seluruh pihak yang terkait dapat mematuhi keputusan ini dan melaksanakan proses pembubaran sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Asep.
Ini adalah peringatan bagi industri finansial agar senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK serta menjaga integritas perusahaan untuk melindungi kepentingan publik dan nasabah. Dengan keputusan ini, diharapkan pula bahwa perusahaan-perusahaan lain dapat termotivasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang ada demi kesehatan industri keuangan yang lebih baik di masa depan.
Tri Kismayanti
variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung dan Kanker
- Kamis, 23 Januari 2025
Berita Lainnya
OJK Naikkan Batas Maksimal Pinjaman Produktif Fintech P2P Lending Hingga Rp5 Miliar
- Kamis, 23 Januari 2025
OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Berikut Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan
- Kamis, 23 Januari 2025
Investasi Baru Senilai Rp 6,49 Triliun Segera Dimulai di Ibu Kota Nusantara
- Kamis, 23 Januari 2025