Selasa, 28 Januari 2025

Kontroversi Pemberian Izin Tambang Kepada Perguruan Tinggi: Ancaman bagi Independensi Akademik

Kontroversi Pemberian Izin Tambang Kepada Perguruan Tinggi: Ancaman bagi Independensi Akademik
Kontroversi Pemberian Izin Tambang Kepada Perguruan Tinggi: Ancaman bagi Independensi Akademik

Jakarta - Isu mengenai pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia telah memanaskan perdebatan publik. Banyak pihak mempertanyakan langkah ini, yang dianggap bisa mengubah arah dan fungsi perguruan tinggi dari pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kritik sosial, menjadi pelaku bisnis yang bisa mengancam integritas akademik.

Menjadikan kampus sebagai entitas bisnis dalam industri tambang, yang sering kali menimbulkan efek lingkungan dan sosial yang negatif, dipandang sebagai langkah kontroversial yang berpotensi membungkam suara mahasiswa—salah satu pilar penting dalam mengawasi pemerintah dan kebijakan publik, Senin, 27 Januari 2025.

Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tampaknya bertentangan dengan semangat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini menekankan bahwa perguruan tinggi harus berfungsi sebagai institusi yang otonom dan bebas dari pengaruh politik serta kepentingan ekonomi jangka pendek. Fokus utama institusi-institusi ini adalah mencetak manusia yang berilmu, bermoral, dan berkontribusi pada kemajuan masyarakat.

Namun, jika perguruan tinggi terlibat dalam industri tambang, mereka berisiko lebih mengedepankan keuntungan ekonomi daripada mengemban tanggung jawab moral dan sosial. Mahasiswa khawatir kehilangan ruang untuk bersuara lantang soal isu lingkungan dan ketidakadilan, karena kampus mereka bisa menjadi bagian dari sistem yang mereka kritik.

Ancaman Konflik Kepentingan

Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang membuka peluang konflik kepentingan yang serius. Kampus yang seharusnya berperan sebagai pengawas atau peneliti independen, bisa terjebak dalam situasi yang memaksa mereka membela aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Dalam situasi tersebut, nilai akademik seperti integritas, objektivitas, dan keberanian menyuarakan kebenaran bisa tergadaikan demi menjaga stabilitas bisnis.

Mahasiswa dan dosen kritis yang menentang kebijakan kampus atau aktivitas tambang bisa mengalami represi atau bahkan sanksi. Hal ini semakin mengikis tradisi intelektual di perguruan tinggi. Seorang pengamat pendidikan menyatakan, "Independensi akademik adalah pilar utama yang tidak boleh diganggu gugat. Perguruan tinggi harus fokus pada fungsi pendidikan dan penelitian tanpa dibebani oleh konflik ekonomi."

Pandangan Ahli dan Pemerintah

Ahli pendidikan menilai keputusan memberikan izin tambang kepada kampus sebagai tanda lemahnya arah kebijakan pendidikan di Indonesia. "Pendidikan harusnya menjadi alat untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan, bukan menjadi perpanjangan kapitalisme ekstraktif," ujar seorang pakar pendidikan lingkungan.

Tren ini, jika dibiarkan, bisa merubah perguruan tinggi dari pusat inovasi dan kritik menjadi institusi yang berorientasi laba. Hal ini dinilai bertentangan dengan cita-cita pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sambil melestarikan keseimbangan ekologi demi generasi mendatang.

Peninjauan Ulang Kebijakan

Penulis dan sejumlah aktivis mendesak agar kebijakan ini ditinjau ulang dengan serius. Pemerintah diminta untuk memahami bahwa mengizinkan perguruan tinggi terlibat dalam aktivitas tambang sama saja dengan mengabaikan fungsi utama institusi pendidikan sebagai pencetak pemimpin masa depan yang berintegritas.

“Perguruan tinggi seharusnya fokus pada inovasi, penelitian berkelanjutan, dan pengembangan ilmu yang memberikan solusi terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Jika independensi terus dikorbankan, mimpi untuk generasi emas Indonesia akan semakin jauh,” tambahnya.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Remaja Makassar Tewas Tersengat Listrik Saat Terobos Banjir di Sorong

Remaja Makassar Tewas Tersengat Listrik Saat Terobos Banjir di Sorong

Meningkatnya Permintaan Layanan Green Energy Certificate PLN: Tren Positif Berbasis Energi Terbarukan

Meningkatnya Permintaan Layanan Green Energy Certificate PLN: Tren Positif Berbasis Energi Terbarukan

PT PLN Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Suplai Listrik Optimal

PT PLN Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Suplai Listrik Optimal

Geely Auto Indonesia: Resmi Memasuki Pasar dengan Geely EX5, Mobil Listrik Terdepan untuk Pasar Indonesia

Geely Auto Indonesia: Resmi Memasuki Pasar dengan Geely EX5, Mobil Listrik Terdepan untuk Pasar Indonesia

Pertamina Hulu Energi Kembali Berjaya di APQA 2024

Pertamina Hulu Energi Kembali Berjaya di APQA 2024