Selasa, 28 Januari 2025

Anggota DPR RI I Nyoman Parta Tegaskan: Pantai Serangan Harus Tetap Jadi Wilayah Publik

Anggota DPR RI I Nyoman Parta Tegaskan: Pantai Serangan Harus Tetap Jadi Wilayah Publik
Anggota DPR RI I Nyoman Parta Tegaskan: Pantai Serangan Harus Tetap Jadi Wilayah Publik

Jakarta - Sorotan tajam kembali tertuju pada status pantai di Pulau Serangan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), I Nyoman Parta, baru-baru ini menegaskan bahwa Pantai Serangan harus tetap menjadi wilayah publik dan tidak boleh diklaim sebagai kawasan privat oleh korporasi mana pun. Pernyataan ini muncul setelah adanya perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-Kura, serta kekhawatiran mengenai kemungkinan pembatasan akses untuk masyarakat umum.

Perubahan nama pantai yang tiba-tiba dan potensi pembatasan akses publik memicu kekhawatiran dari masyarakat dan pejabat setempat. I Nyoman Parta mempertanyakan bagaimana dan mengapa perubahan ini bisa terjadi, terutama mengingat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengakses pantai, Senin, 27 Januari 2025.

“Saya sangat mempertanyakan alasan perubahan nama ini serta kemungkinan adanya upaya untuk menjadikan pantai tersebut sebagai kawasan privat. Ini jelas bertentangan dengan hak masyarakat untuk menikmati akses ke pantai,” kata I Nyoman Parta.

Tidak hanya itu, Parta juga menyoroti potensi pelanggaran hukum lainnya terkait dengan status pantai dalam radius minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi yang seharusnya tetap sebagai kawasan lindung. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan bahwa zona tersebut adalah area publik yang tidak dapat diklaim oleh pihak swasta.

"Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa area ini seharusnya bebas dari klaim privat. Ini kawasan lindung yang haknya harus tetap terjaga," tegas Parta.

Selain legalitas, perubahan nama pantai yang kini tertulis sebagai Pantai Kura-Kura di aplikasi Google Maps juga menambah kebingungan dan spekulasi masyarakat. I Nyoman Parta menegaskan bahwa nama asli dari pantai tersebut adalah bagian dari identitas budaya yang tidak sepatutnya diubah tanpa konsultasi publik dan proses yang transparan.

Sebagai langkah awal, Parta menyatakan akan meminta klarifikasi langsung dari pemerintah daerah serta pihak pengelola kawasan. Ia menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami memerlukan koordinasi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah daerah dan pihak pengelola untuk menjelaskan perubahan ini. Semua harus dilakukan dengan transparansi penuh,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada klarifikasi, I Nyoman Parta juga memastikan bahwa dirinya akan terus mengawal permasalahan ini agar hak masyarakat tetap terpelihara dan untuk menciptakan regulasi yang jelas terkait klaim privat pada lahan pantai.

Sorotan ini bukan sekedar polemik nama atau status pantai, melainkan juga memicu perbincangan lebih luas mengenai hak publik dan upaya konservasi kawasan pesisir di Indonesia. Transparansi dan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan pesisir menjadi sorotan utama agar tidak hanya mengedepankan kepentingan ekonomi semata.

Sebagai negeri kepulauan, pengelolaan wilayah pantai di Indonesia memang kerap kali menghadapi tantangan, baik dari segi regulasi maupun praktik di lapangan. Kasus Pantai Serangan ini menjadi salah satu contoh bagaimana menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi, hak publik, dan konservasi lingkungan harus terus diupayakan secara berkelanjutan.

"Dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir, kita tidak boleh melupakan hak masyarakat akan akses dan juga pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," tutup I Nyoman Parta dalam pernyataannya.

Dengan ini, masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menunggu langkah tegas dari pemerintah dan legislatif untuk memastikan pantai-pantai di Indonesia tetap menjadi milik publik, menjaga hak akses masyarakat tanpa dikekang oleh kepentingan korporasi semata.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

variabisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Remaja Makassar Tewas Tersengat Listrik Saat Terobos Banjir di Sorong

Remaja Makassar Tewas Tersengat Listrik Saat Terobos Banjir di Sorong

Meningkatnya Permintaan Layanan Green Energy Certificate PLN: Tren Positif Berbasis Energi Terbarukan

Meningkatnya Permintaan Layanan Green Energy Certificate PLN: Tren Positif Berbasis Energi Terbarukan

PT PLN Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Suplai Listrik Optimal

PT PLN Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Suplai Listrik Optimal

Geely Auto Indonesia: Resmi Memasuki Pasar dengan Geely EX5, Mobil Listrik Terdepan untuk Pasar Indonesia

Geely Auto Indonesia: Resmi Memasuki Pasar dengan Geely EX5, Mobil Listrik Terdepan untuk Pasar Indonesia

Pertamina Hulu Energi Kembali Berjaya di APQA 2024

Pertamina Hulu Energi Kembali Berjaya di APQA 2024